logo Kompas.id
Pekerja Inginkan Kenaikan Upah...
Iklan

Pekerja Inginkan Kenaikan Upah secara Proporsional

Serikat pekerja menolak keputusan pemerintah yang tidak menaikkan upah minimum pada 2021. Pekerja berharap kenaikan upah secara proporsional diatur dengan memperhatikan kondisi sektor usaha selama pandemi.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rILHWEAch38yUCQfTfpPfCeua8o=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F20201002GER_Lemuru-Muncar-Banyuwangi4_1601626763.jpg
KOMPAS/ANGGER PUTRANTO

Sejumlah pekerja pabrik pengalengan ikan Pasific Harvest memotong bagian kepala dan ekor ikan lemuru (Sardinella lemuru) sebelum diolah menjadi sarden kalengan di Muncar Banyuwangi, Jumat (2/10/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Keputusan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan untuk tidak menaikkan upah pekerja pada 2021 menimbulkan keresahan. Serikat pekerja pun berharap kenaikan upah secara proporsional diatur dengan memperhatikan kondisi sektor usaha selama pandemi.

Keresahan pekerja ini menanggapi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Senin (26/10/2020).

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000