Piket Siaga Operasi, Cara Bandara Antisipasi Kenaikan Jumlah Penumpang
›
Piket Siaga Operasi, Cara...
Iklan
Piket Siaga Operasi, Cara Bandara Antisipasi Kenaikan Jumlah Penumpang
Periode libur panjang akhir pekan diperkirakan membuat warga Jakarta dan sekitarnya bepergian ke luar kota. Pengelola Bandara Soekarno-Hatta dan Tol Tangerang-Merak mengantisipasi penularan Covid-19 di tengah perjalanan.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Pengelola Bandara Soekarno-Hatta dan Jalan Tol Tangerang-Merak mengantisipasi lonjakan warga yang meninggalkan Jakarta pada periode libur panjang akhir Oktober 2020. Di tengah pandemi Covid-19, pelayanan terhadap pengguna jasa transportasi diprioritaskan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin menyampaikan, puncak arus keberangkatan penumpang di 19 bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II diperkirakan terjadi pada Selasa (27/10/2020) ini.
Menurut Awaluddin, lonjakan jumlah pengguna jasa angkutan udara tidak dapat dilepaskan dari kebijakan pemerintah yang memberikan stimulus tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau dikenal juga dengan Passenger Service Charge (PSC). Ia menyebut kebijakan tersebut bisa memberikan dampak positif pada peningkatan lalu lintas penerbangan.
Protokol kesehatan dijalankan ketat demi mengutamakan keamanan dan keselamatan penerbangan. Sebanyak 19 bandara mengaktifkan Piket Siaga Operasi selama cuti bersama. (Muhamad Wasid)
Jumlah penumpang pada 27 Oktober 2020, yang mengawali periode libur panjang 28 Oktober–1 November 2020, di 19 bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II diperkirakan dapat mencapai 90.000 hingga 95.000 orang. Jumlah tersebut meningkat sekitar 9 persen dibandingkan dengan hari lain di bulan Oktober.
Adapun di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, jumlah penumpang pada hari puncak arus keberangkatan diperkirakan mencapai sekitar 65.000 orang. Direktur Layanan dan Operasi PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid mengatakan, pengelola bandara sudah bersiap dan bersiaga dalam melayani penumpang di periode libur panjang.
”Protokol kesehatan dijalankan ketat demi mengutamakan keamanan dan keselamatan penerbangan. Sebagai bagian langkah antisipasi, 19 bandara mengaktifkan Piket Siaga Operasi mulai 26 Oktober hingga 1 November 2020,” kata Wasid melalui siaran pers.
Wasid menjelaskan, perlindungan terhadap petugas layanan di bandara diimplementasikan, antara lain, melalui penyesuaian pola operasional, kewajiban menggunakan alat pelindung diri, melakukan tes Covid-19 dan pemeriksaan suhu tubuh sebelum bertugas, serta penyesuaian pelayanan dengan meniadakan layanan tatap muka. Melalui upaya-upaya tersebut, diharapkan petugas bandara dan calon penumpang bisa terhindar dari penularan Covid-19.
Sementara itu, PT Marga Mandalasakti selaku pengelola tol Tangerang-Merak juga bersiap menghadapi periode libur panjang akhir Oktober. Momen libur panjang diperkirakan bakal dimanfaatkan warga Jakarta dan sekitarnya untuk mudik atau berlibur.
Direktur Teknik dan Operasional PT Marga Mandalasakti Rinaldi memprediksi akan ada kenaikan arus lalu lintas kendaraan pada 27 Oktober 2020 dibandingkan dengan hari sebelumnya. Namun, kenaikan arus lalu lintas di tol Tangerang-Merak sepanjang periode libur panjang diperkirakan tidak akan melebihi arus lalu lintas harian normal. Rinaldi mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan dan aspek keselamatan berkendara.
”Pengguna jalan harus menyiapkan kondisi ekstra. Selain memperhatikan kondisi fisik dan kendaraan sebelum berkendara, protokol kesehatan juga harus tetap dijalankan,” katanya.
Sejumlah upaya antisipasi dan layanan telah dipersiapkan pengelola tol Tangerang-Merak untuk melayani warga yang melintas di tol. Antisipasi yang dilakukan antara lain mendirikan posko pantauan bersama Polda Metro Jaya di pintu keluar Tol Merak.
Kemudian, penerapan protokol kesehatan di empat tempat istirahat, yaitu di Kilometer (Km) 43 dan Km 68 arah Merak serta Km 68 dan Km 45 arah Jakarta. Di empat titik tempat istirahat tersebut, kapasitas parkir dibatasi maksimal 50 persen dari total jumlah kapasitas.
Pengguna tempat istirahat diminta hanya melakukan aktivitas pengisian bahan bakar, ibadah, menggunakan toilet, dan membeli keperluan dengan tetap memperhatikan jaga jarak serta durasi waktu istirahat. Apabila durasi penggunaan tempat istirahat diabaikan, dikhawatirkan akan terjadi antrean panjang kendaraan yang hendak memasuki tempat istirahat. Itu karena kapasitas parkir dibatasi maksimal 50 persen.