logo Kompas.id
Di Aceh, Seorang Ayah Perkosa ...
Iklan

Di Aceh, Seorang Ayah Perkosa Anak Kandung

Pada pertengahan Agustus 2020 sekitar pukul 14.00, CA mengurung anaknya di kamar. Namun, korban berhasil kabur melalui jendela. Korban mengadu kepada abang kandung terkait kejahatan seksual yang pernah dialaminya.

Oleh
ZULKARNAINI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/F2_LgbdbR6wxrpUiIw6FpaVVEIw=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F20201028AIN_pemerkosaan-terhadap-anak_1603883166.jpg
DOK POLRESTA BANDA ACEH

Kepolisian Resor Kota Banda Aceh merilis kasus ayah memerkosa anak kandungnya, Rabu (28/10/2020). Pelaku terancam 15 tahun penjara.

BANDA ACEH, KOMPAS — Kasus kekerasan seksual terhadap anak secara bertubi-tubi terjadi di Provinsi Aceh. Kasus terbaru, CA (62), warga Kabupaten Aceh Besar, memerkosa anak kandungnya yang berusia 16 tahun. CA kini ditahan oleh polisi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh Ajun Komisaris Ryan Citra Yudha, kepada wartawan, Rabu (28/10/2020), menyebutkan, CA memerkosa anak kandungnya sebanyak empat kali sejak 2015 hingga 2020.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000