Lagi, Dugaan Pelanggaran Pilgub Kalsel Dilaporkan ke Bawaslu
›
Lagi, Dugaan Pelanggaran...
Iklan
Lagi, Dugaan Pelanggaran Pilgub Kalsel Dilaporkan ke Bawaslu
Dugaan pelanggaran dalam pemilihan gubernur Kalimantan Selatan kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu. Jika terbukti, dugaan pelanggaran kali ini mempunyai sanksi yang sangat berat, yakni pembatalan sebagai calon.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Kasus dugaan pelanggaran dalam pemilihan gubernur Kalimantan Selatan kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan. Laporan disampaikan langsung oleh seorang warga bersama kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi.
Pelapor atas nama Jurkani bersama kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2 yang diketuai pengacara kondang Bambang Widjojanto mendatangi kantor Bawaslu Kalsel di Banjarmasin, Rabu (28/10/2020) siang. Calon gubernur Kalsel Denny Indrayana turut hadir dalam penyampaian laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon nomor urut 1, Sahbirin Noor-Muhidin.
Bambang Widjojanto, yang pernah menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan, dasar pelaporan kali ini adalah dugaan pelanggaran terhadap Pasal 71 Ayat (3) juncto Pasal 71 Ayat (5) Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. ”Pasal tersebut mempunyai sanksi yang sangat berat karena tindakannya juga pelanggaran yang sangat fundamental,” ujarnya.
Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada mengatur larangan gubernur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Kemudian, dalam Pasal 71 Ayat (5) disebutkan, apabila ketentuan tersebut dilanggar, sanksinya adalah pembatalan sebagai calon atau diskualifikasi.
Bambang berharap laporan itu bisa ditindaklanjuti karena yang disampaikan sudah mencakup berbagai hal yang diperlukan. Selain itu, juga ada begitu banyak bukti yang diajukan. ”Apa saja alat buktinya dan siapa saja saksinya, mohon maaf, kami tidak bisa sebutkan untuk melindungi proses yang sedang berjalan dan pihak-pihak yang kemungkinan akan kami ajukan,” katanya.
Menurut Bambang, laporan ini bukanlah untuk gagah-gagahan, melainkan untuk memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah itu bukan sekadar mencari pemenang. Pilkada harus melahirkan orang yang memang pantas untuk menjadi kepala daerah, yakni orang yang mempunyai nilai-nilai yang bisa dipertanggungjawabkan, tidak melakukan tindakan kolusif dan koruptif.
Apa saja alat buktinya dan siapa saja saksinya, mohon maaf, kami tidak bisa sebutkan untuk melindungi proses yang sedang berjalan dan pihak-pihak yang kemungkinan akan kami ajukan.
”Sebagai orang luar Kalsel, saya mencermati sesuatu yang menarik di sini. Ini bisa menjadi contoh untuk menegakkan pemilihan secara baik. Kita tidak hanya sekadar memilih kepala daerah, tetapi juga membangun peradaban,” katanya.
Laporan kedua
Menurut Jurkani, laporan dugaan pelanggaran kali ini merupakan laporan keduanya ke Bawaslu Kalsel. Sebelumnya, ia melaporkan dugaan pidana politik uang dan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang juga terkait dengan pasangan calon Sahbirin-Muhidin.
Namun, laporan pertama Jurkani tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Dari hasil kajian di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kalsel, laporannya tidak memiliki cukup bukti. ”Saya tidak bisa menjelaskan secara detail laporan kali ini. Yang jelas, laporan kedua saya ini sudah diterima oleh Bawaslu Kalsel,” lanjutnya.
Menurut Denny Indrayana, laporan seperti ini penting untuk menjaga prinsip-prinsip pemilihan kepala daerah, khususnya pilgub Kalsel yang jujur dan adil sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. ”Pemilihan yang terkontaminasi kecurangan menjadikan pilkada hanyalah pesta seremonial yang tidak punya makna,” katanya.
Anggota Bawaslu Kalsel Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Azhar Ridhanie, mengatakan, pihaknya akan melakukan proses kajian awal atas laporan yang disampaikan Jurkani dan kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2. ”Kami harus memastikan apakah terpenuhi syarat formil maupun syarat materiil laporan itu,” ucapnya.
Bawaslu Kalsel juga telah menerima sejumlah bukti yang disampaikan pelapor. Bukti-bukti itu akan diklasifikasi dan diklarifikasi lebih lanjut. ”Untuk proses kajian awal, kami punya waktu maksimal dua hari. Kalau tidak lengkap, maka ada pengembalian berkas. Kalau untuk penanganan pelanggarannya, maksimal lima hari,” lanjutnya.