Liburan panjang kali ini dihadapkan pada ancaman penularan Covid-19 serta berbagai ancaman bencana hidrometeorologi menyusul prakiraan cuaca berupa hujan deras hingga akhir pekan di sejumlah wilayah.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Selain ancaman penularan Covid-19, masyarakat juga perlu waspada terhadap risiko bencana hidrometeorologi pada akhir pekan yang juga menjadi libur panjang bagi sebagian masyarakat. Kewaspadaan ini terutama akibat adanya potensi hujan lebat yang terjadi di Pulau Jawa.
Kepala Pusat Meteorologi Publik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Fachri Radjab mengatakan, sebagian wilayah di Indonesia sudah memasuki musim hujan, seperti daerah Sumatera, Kalimantan, dan Jawa. Namun, sebagian wilayah Jawa saat ini masih masuk dalam masa peralihan musim sehingga potensi hujan yang terjadi cenderung sedang dan lebat.
”Perlu diwaspadai untuk wilayah Jawa bagian barat karena berpotensi mengalami hujan dengan intensitas sedang dan lebat dalam periode pendek. Artinya, tidak seharian hujan. Kecenderungan hujan ini akan terjadi pada siang hari menuju sore menjelang malam hari,” katanya.
Kondisi ini perlu diwaspadai karena dapat menyebabkan terjadinya bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor. Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati ketika akan melakukan perjalanan di sore hari menuju malam hari.
Berdasarkan prediksi BMKG, kondisi cuaca secara umum sepanjang 28 Oktober- 1 November 2020 cenderung berpotensi hujan dengan intensitas ringan sampai sedang, terutama di Pulau Jawa dan Sumatera. Potensi hujan lebat yang bersifat lokal diperkirakan terjadi pada 28-29 November 2020 di sebagian Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, dan Sumatera Selatan. Sementara itu, peningkatan curah hujan secara signifikan akan terjadi pada 30 Oktober-1 November 2020 di Pulau Jawa, termasuk Banten, Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Antisipasi penularan
Secara terpisah, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam keterangan resmi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap penularan Covid-19. Jika tidak ada keperluan mendesak, masyarakat diharapkan tetap berada di rumah selama masa libur tersebut. Ini terutama pada kelompok rentan, seperti warga lansia, anak-anak, dan orang dengan penyakit penyerta (komorbid).
Menteri Kesehatan pun telah menerbitkan surat keputusan per 22 Oktober 2020 kepada seluruh gubernur, wali kota, dan bupati di seluruh Indonesia. Surat tersebut mengajak pemerintah daerah untuk segera menyiapkan langkah antisipasi dalam pencegahan penularan Covid-19 pada saat cuti bersama dan libur panjang yang berlangsung mulai 28 Oktober sampai 1 November 2020.
Selain untuk menggencarkan edukasi terkait pelaksanaan protokol kesehatan, pemerintah daerah juga diimbau untuk meningkatkan upaya pelacakan, pemeriksaan, dan penanganan Covid-19 seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat.
”Kami mengimbau kepada seluruh pemda untuk menyiapkan langkah antisipasi akan hal ini. Jumlah massa, mobilitas, dan interaksi berpotensi besar untuk menularkan virus,” kata Terawan.