logo Kompas.id
Masyarakat yang Dirugikan...
Iklan

Masyarakat yang Dirugikan Kasus Jiwasraya Dapat Menggugat

Kejaksaan Agung mempersilakan nasabah yang dirugikan atas pemblokiran dan penyitaan aset PT Asuransi Jiwasraya untuk menempuh gugatan perdata di pengadilan. Penyitaan aset dilakukan terkait dengan penanganan perkara

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XHoSEueNTyMC2pN8X-ZXTUydAvA=/1024x672/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F77db36f7-f86b-4f39-8b10-8ff035771b89_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Suasana sidang virtual pembacaan vonis bagi terdakwa Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Hanson Internasional, dalam kasus asuransi PT Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/10/2020).  Benny divonis penjara seumur hidup.

JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat atau pihak ketiga yang merasa dirugikan karena kasus tindak pidana korupsi pengelolaan aset PT Asuransi Jiwasraya (Persero) disarankan untuk menempuh langkah hukum. Kejaksaan Agung memastikan aset yang disita dari para terdakwa memang terkait dengan tindak kejahatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Rabu (28/10/2020), mengatakan, perkara pengelolaan dana asuransi tersebut masih belum selesai dan masih bisa berkembang. Sebab, masih ada 2 tersangka perorangan dan 13 tersangka perusahaan manajer investasi yang masih disidik oleh penyidik Kejagung.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000