Oknum Aparat Penyelundup Senjata ke Nabire Akan Ditindak Tegas
›
Oknum Aparat Penyelundup...
Iklan
Oknum Aparat Penyelundup Senjata ke Nabire Akan Ditindak Tegas
Kapolri menginstruksikan oknum anggota yang terlibat penyelundupan senjata ke Nabire harus ditindak tegas. Oknum anggota berinisial JH akan dipidanakan.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah menginstruksikan untuk menindak tegas oknum anggota berinisial Bripka JH yang diduga menyelundupkan senjata ke Kabupaten Nabire. JH akan menjalani pidana umum setelah sidang kode etik.
Hal itu disampaikan Komandan Satuan Brimob Polda Papua, Komisaris Besar Godhelp Cornelis Masnembra saat ditemui di Mako Brimob Polda, Jayapura, Rabu (28/10/2020). Menurut Godhelp, oknum anggota tersebut membawa dua pucuk senjata ke Nabire tanpa diketahui sama sekali oleh institusinya.
”Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua masih memeriksa oknum anggota tersebut. Ia pun telah ditahan di Mako Brimob Polda Papua,” papar Godhelp.
Mewakili Korps Brimob Polri, Godhelp juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas perbuatan oknum anggota yang diduga menyelundupkan dua pucuk senjata ke temannya di Nabire itu.
Godhelp mengatakan, JH adalah oknum anggota Brimob yang bertugas di Jakarta. Ia membawa dua pucuk senjata, yakni M4 dan M16, dari Jakarta ke Nabire dengan menggunakan pesawat.
JH pun secara sadar menyerahkan diri ke Markas Batalyon C Satuan Brimob Polda Papua di Nabire. Tindakan ini diambil JH setelah mengetahui dirinya telah diikuti oleh aparat keamanan.
Godhelp juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas perbuatan oknum anggota yang diduga menyelundupkan dua pucuk senjata ke temannya di Nabire itu.
”JH mengaku ia membawa dua pucuk senjata itu untuk temannya yang juga anggota Perbakin di Kabupaten Nabire. Penyidik Reserse Umum Polda Papua akan menyelidiki untuk membuktikan apakah dua pucuk senjata akan disalahgunakan pihak tertentu,” papar Godhelp.
Satuan Brimob Polda Papua selama ini tetap memperketat pengawasan di gudang senjata dan amunisi. Upaya ini untuk mencegah terjadinya penjualan senjata dan amunisi oleh oknum anggota.
Ancam keselamatan
Sebelumnya tim gabungan TNI-Polri menggagalkan penjualan dua pucuk senjata di Nabire pada 22 Oktober 2020. Pelakunya adalah Bripka JH dan seorang warga berinisial LK.
Kapolda Papua Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw mengatakan, dirinya sangat prihatin dengan adanya oknum anggota polisi yang menjual dua senjata demi mendapatkan uang. Sebab, perbuatan ini dapat mengancam keselamatan aparat keamanan yang bertugas di daerah rawan konflik.
Misalnya, kelompok kriminal bersenjata di Intan Jaya yang berjumlah sekitar 50 orang dan memiliki 17 senjata api yang dirampas dari aparat keamanan. Kelompok ini terlibat dalam 22 aksi teror dalam sembilan bulan terakhir. Total 8 warga luka-luka, 3 warga meninggal, dan 2 anggota TNI AD meninggal.
Kepala Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Wilayah Papua Frits Ramandey mengatakan, pihaknya pernah mengeluarkan data daerah yang rawan menjadi tempat distribusi senjata dan amunisi di Papua. Daerah-daerah tersebut adalah perbatasan Jayapura-Papua Niugini, Merauke di Papua, dan Sorong di Papua Barat. Sementara Nabire menjadi daerah transit pendistribusian senjata dan amunisi ke sejumlah kabupaten, seperti ke Intan Jaya.
Ia mengungkapkan, penyebab maraknya penyeludupan senjata dan amunisi di Papua karena harga jualnya yang tinggi. Misalnya satu butir peluru seharga Rp 100.000 dan satu senjata jenis M16 bisa mencapai Rp 200 juta.