logo Kompas.id
Pesan Pemberantasan Korupsi
Iklan

Pesan Pemberantasan Korupsi

Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memberi pelajaran kepada Kejaksaan Agung untuk lebih berani menuntut sesuai perbuatan terdakwa yang bisa dibuktikan di persidangan, apalagi menimbulkan kerugian besar.

Oleh
REDAKSI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VLfRSaSyHkMEfqCLUySATR-rzfY=/1024x658/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F3abc787a-89a2-4152-b2a7-6d80e78c2a04_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Rosmina (tengah) membacakan vonis untuk terdakwa Benny Tjokrosaputro Direktur Utama PT Hanson International dalam kasus asuransi PT Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/10/2020).

Enam terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Mereka diputus membayar uang penggantinya Rp 16,8 triliun pula.

Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/10/2020) malam, menyatakan, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat terbukti melakukan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan melakukan pencucian uang. Keduanya dihukum penjara seumur hidup, seperti tuntutan jaksa. Mereka pun diputuskan membayar uang pengganti total Rp 16,8 triliun, yang adalah uang pengganti terbesar dalam kasus korupsi selama ini (Kompas, 27/10/2020).

Editor:
kompascetak
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000