Pengurus RW tegas mewajibkan warganya di Kota Bekasi untuk terlebih dahulu menjalani tes Covid-19 setelah liburan.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mengimbau seluruh warga Kota Bekasi untuk selalu patuh pada protokol kesehatan di masa libur panjang dan cuti bersama 2020. Warga yang berlibur ke luar daerah dan kembali ke Kota Bekasi diminta melapor ke pengurus RW untuk terlebih dahulu mengikuti tes cepat atau tes usap tenggorokan.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, selama masa libur panjang, dari sekitar 2,4 juta penduduk di kota itu, diyakini sebagian besar penduduk akan pulang ke kampung. Pemerintah Kota Bekasi pun tidak membatasi keinginan warganya untuk berlibur.
”Tetapi jika kembali ke Kota Bekasi, jika ada hal-hal yang dirasakan dalam kondisi tubuh berbeda, segera melaporkan ke fasilitas kesehatan terdekat. Jadi, kami bisa mendeteksi kemungkinan transmisi antardaerah dari perkembangan pandemi,” kata Rahmat, Selasa (27/10/2020) di Bekasi.
Warga diminta untuk tak hanya mewaspdai potensi penularan Covid-19, tetapi juga potensi bencana hidrometeorologi seperti bencana longsor dan banjir.
Berdasarkan edaran Wali Kota Bekasi yang diteken pada Selasa, disebutkan, warga dianjurkan untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah masing-masing dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Warga Kota Bekasi juga diimbau agar sedapat mungkin menghindari perjalanan jauh dan tetap berkumpul bersama keluarga di rumah. Warga diminta untuk tak hanya mewaspdai potensi penularan Covid-19, tetapi juga potensi bencana hidrometeorologi seperti bencana longsor dan banjir.
Sementara itu, bagi warga yang mengisi waktu libur panjang keluar kota, sebelum berangkat, terlebih dahulu menjalani tes cepat atau tes usap tenggorokan. Jika hasil tesnya positif Covid-19, yang bersangkutan wajib karantina mandiri dan membatalkan rencana liburan ke luar kota.
Kebijakan tes cepat atau tes usap juga berlaku bagi warga yang kembali dari masa liburan. Seusai berlibur, sebelum kembali ke rumah, pelaku perjalanan harus terlebih dahulu melapor ke pengurus wilayah agar difasilitasi mengikuti tes cepat atau tes usap tenggorokan.
Di dalam edaran itu juga disebutkan, agar kebijakan RW siaga kian dioptimalkan selama masa libur panjang. Setiap petugas dari forum komunikasi pimpinan daerah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat diminta untuk mengawasi secara ketat setiap pendatang dari luar Bekasi. Pengunjung yang masuk ke suatu wilayah atau lingkungan di Kota Bekasi harus menunjukkan hasil tes PCR atau tes cepat.
Pengurus RW tegas
Ketua RW 011, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Samsudin, dihubungi secara terpisah, mengatakan, berdasarkan laporan dari sembilan pengurus RT di wilayahnya, sebagian besar warga akan berlibur ke luar kota. Kota tujuan liburan warga RW 011 sebagian besar ke daerah-daerah di Jawa Tengah.
”Warga silakan mudik. Tetapi kami sudah imbau agar patuh pada protokol kesehatan selama di perjalanan karena perjalanan jauh sangat riskan untuk terpapar Covid-19,” ucap Samsudin.
Di wilayah itu, sejauh ini ada tiga warga yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19. Mereka yang positif Covid-19 itu terjangkit saat bepergian ke luar kota.
Dari pengalaman itu, pengurus wilayah akan mengawasi secara ketat warganya saat kembali dari tempat liburan di luar daerah. Warga wilayah setempat hanya diizinkan kembali ke rumah setelah menjalani pemeriksaan berupa tes cepat Covid-19.
”Tetapi saat kembali dari luar kota, wajib tunjukkan surat pemeriksaan bebas Covid-19. Tanpa ada surat itu, kami akan isolasi yang bersangkutan, minimal 7 hari,” katanya.