logo Kompas.id
KPU: Pemilih yang Belum Masuk ...
Iklan

KPU: Pemilih yang Belum Masuk DPT Tak Kehilangan Hak Pilih

Mulai 28 Oktober 2020, daftar pemilih tetap dalam Pilkada 2020 dipasang di kantor desa atau kelurahan masing-masing. Warga perlu segera memeriksa apakah namanya sudah tercantum dalam DPT itu.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XiDYdA-JsfIWqJN-m7IwVgOePsA=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2Fcb1f63a6-9fa0-483f-8914-9e03ce568f90_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Warga memberikan hak suaranya dalam kegiatan simulasi pemungutan suara pilkada serentak 2020 di kawasan Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, pada Sabtu (12/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Warga yang memiliki hak pilih dalam pemilihan kepala daerah serentak 2020 diminta segera mengecek namanya dalam daftar pemilih tetap. Jika tidak masuk DPT, warga tetap bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum jadwal pemungutan suara berakhir.

Pada Pilkada 2020, KPU telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) terdiri atas 100.359.152 orang. Rinciannya, 50.164.426 laki-laki dan 50.194.726 perempuan. Mereka akan memilih di 298.939 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 270 daerah penyelenggara  pilkada atau 309 kabupaten/kota. Mulai Rabu (28/10/2020), pengumuman DPT dipasang di kantor desa atau kelurahan.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000