Saat kedua kapal digeledah, personel Badan Keamanan Laut menemukan banyak ikan di dalam palka kapal. Kedua kapal ditengarai menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
Oleh
EDNA C Pattisina
·2 menit baca
JAKARTA,KOMPAS — Badan Keamanan Laut kembali menangkap kapal ikan asing yang masuk wilayah perairan Indonesia secara ilegal. Kali ini, kapal yang ditangkap berasal dari Vietnam.
Kapal ikan asing asal Vietnam itu dicurigai menangkap ikan secara ilegal. Kapal tersebut ditangkap dalam gelar Operasi Cegah Tangkal 2020, sekitar 30 mil arah selatan dari garis klaim Vietnam, tepatnya di perairan Natuna Utara, Kamis (29/10/2020).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Badan Keamanan Laut (Bakamla) Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita menceritakan, Jumat (30/10/2020), KN Pulau Nipah 321 tengah berpatroli di barat laut Kepulauan Anambas dalam rangka operasi cegah tangkal. Sekitar pukul 14.48, Kamis, KN Pulau Nipah 321 mendeteksi kontak radar di sektor depan dengan jarak 7,2 mil yang diduga kapal ikan asing.
Selanjutnya, Komandan KN Pulau Nipah 321 Letkol Bakamla Anto Hartanto memerintahkan untuk menambah kecepatan dan mengubah haluan menuju sasaran. Pada jarak sekitar 900 meter, dengan teropong terlihat visual kapal ikan sedang melaksanakan penangkapan ikan.
Pada saat yang bersamaan kapal ikan tersebut terlihat memutus jaring yang telah ditebar di perairan sekitarnya. Rupanya kapal itu hendak melarikan diri. Akan tetapi, kapal ikan Vietnam dengan nomor lambung TG 9583 TS tersebut menyerah dan dapat diperiksa serta dilakukan penggeledahan.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, kapal tersebut membawa 20 anak buah kapal (ABK) dan palkanya terisi setengah dengan jenis ikan campuran.
Tidak sampai berselang satu jam kemudian, KN. Pulau Nipah-321 juga berhasil mengamankan kapal ikan Vietnam lainnya dengan nomor lambung TG 9489 TS. Sama halnya dengan kapal asal Vietnam yang ditangkap sebelumnya, kapal ini juga memuat tangkapan ikan campur dan membawa lima orang ABK.
Perwira Pelaksana Harian (Palakhar) Operasi Cegah Tangkal yang juga Direktur Operasi Laut Bakamla Laksma Bakamla Suwito mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam untuk penyidikan lebih lanjut terhadap kedua kapal ikan asing tersebut.