logo Kompas.id
Kebutuhan Hidup Layak Tidak...
Iklan

Kebutuhan Hidup Layak Tidak Lagi Menjadi Acuan

Komponen kebutuhan hidup layak atau KHL tak lagi menjadi acuan penghitungan upah minimum ke depan. Kementerian Ketenagakerjaan masih mencari pengganti KHL tersebut.

Oleh
Agnes Theodora
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iGlrov7yIucnFUwbtMwYP_uYk1g=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F20201027nik-demo-buruh49_1603774913.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja di Sidoarjo kembali turun ke jalan menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Selasa (27/10/2020). Demo yang terpantau di dekat kompleks pergudangan Puri Surya Jaya ini merupakan aksi kesekian kali sejak rancangan UU tersebut disetujui DPR untuk disahkan menjadi menjadi UU. Selain itu, para pekerja juga menuntut kenaikan upah minimum 2021.

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan sebagai aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja meniadakan komponen kebutuhan hidup layak dari perhitungan upah minimum. Rancangan peraturan pemerintah itu juga tidak mengatur secara detail batasan jenis pekerjaan yang dapat dibayar dengan upah per jam. Hak pekerja untuk mendapatkan upah demi kehidupan yang layak dikhawatirkan terancam.

Penghapusan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) ditegaskan dalam Pasal 43 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan. Saat ini, RPP itu sedang dibahas dalam forum tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan perwakilan serikat buruh.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000