KPU Cek Ulang Data Pemilih yang Belum Punya KTP-el
›
KPU Cek Ulang Data Pemilih...
Iklan
KPU Cek Ulang Data Pemilih yang Belum Punya KTP-el
Kemendagri berencana ke KPU, pekan depan, untuk memastikan jumlah pemilih di Pilkada 2020 yang belum punya KTP-el. Verifikasi oleh KPU dan Kemendagri penting untuk memastikan tak ada pemilih yang kehilangan hak pilih.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum mendata ulang pemilih yang telah masuk dalam daftar pemilih tetap untuk Pemilihan Kepala Daerah 2020, tetapi belum melakukan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik. Pendataan untuk memastikan mereka segera mengurusnya supaya tidak kehilangan hak pilih saat tiba waktu pemungutan suara, 9 Desember mendatang.
Untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 100.359.152 pemilih. Namun, belum semua pemilih memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) atau surat keterangan telah melakukan perekaman KTP-el yang menjadi syarat dokumen yang harus dibawa pemilih saat mereka hendak menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember mendatang.
Dari seluruh pemilih dalam DPT, sebanyak 20,7 juta pemilih atau 20 persen belum melakukan perekaman untuk KTP-el.
Adapun pemilih yang sudah memiliki KTP-el sebanyak 77,6 juta jiwa dan sudah melakukan perekaman, tetapi belum memiliki KTP-el sebanyak 1,9 juta warga.
Anggota KPU, Viryan Aziz, saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (30/10/2020), mengatakan, jumlah pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el kemungkinan berubah mendekati waktu pemungutan suara.
”KPU berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mendorong pemilih yang belum melakukan perekaman data KTP-el agar segera mengurus. Petugas KPU di daerah juga mendata ulang pemilih tersebut berbasis data di kelurahan untuk memastikan siapa saja yang belum melakukan perekaman data KTP-el,” katanya.
Saat melakukan tahapan pencocokan dan penelitian untuk menyusun daftar pemilih, 15 Juli-13 Agustus 2020, petugas mengelompokkan pemilih berdasarkan kepemilikan KTP-el. Bagi warga yang belum memiliki KTP-el dikelompokkan lagi menjadi dua bagian, yakni sudah mempunyai dokumen kependudukan dan belum mempunyai sama sekali. Dari proses itu, KPU menemukan 20,7 juta pemilih belum melakukan perekaman data KTP-el.
Viryan mengatakan, jumlah pemilih yang belum memiliki KTP-el diperkirakan terus berkurang karena KPU berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengakselerasi perekaman data KTP-el di daerah-daerah. KPU pun menduga pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el tidak sebanyak 20,7 juta sehingga perlu dilakukan pendataan ulang.
Oleh karena itu, KPU dan Kemendagri akan melakukan pengecekan ulang bersama-sama untuk memastikan akurasi data.
”Bagi KPU dan Badan Pengawas Pemilu, pemilih yang belum memiliki KTP-el harus dilindungi,” kata Viryan.
Berdasarkan data Kemendagri, kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, warga yang belum melakukan perekaman data KTP-el tidak sebanyak temuan KPU. Dalam data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), warga yang belum melakukan perekaman data KTP-el kurang dari 3 juta.
”Minggu depan, saya akan ke KPU, duduk bersama untuk mencocokkan data pemilih yang belum merekam KTP-el. Perlu kerja kolaboratif untuk memverifikasi bersama-sama,” ujarnya.
Selain memverifikasi data, pihaknya terus menggenjot perekaman KTP-el. Daerah yang membuka layanan saat libur nasional dan cuti bersama terus bertambah dari 318 daerah pada Kamis (29/10/2020) menjadi 419 daerah pada hari ini.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai, KPU dan Kemendagri perlu segera melakukan sinkronisasi data terkait pemilih yang belum merekam data KTP-el. Verifikasi yang dilakukan antara KPU dan Kemendagri menjadi bagian penting dalam pemutakhiran data pemilih sekaligus meningkatkan akurasi data kependudukan.
”Harus dicarikan solusi bersama antarpihak yang mempunyai otoritas terhadap pemilih yang terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” katanya.
Menurut dia, negara harus memastikan setiap warga negara bisa menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan. Jika ada yang belum mempunyai KTP-el karena beberapa permasalahan, seperti akses yang sulit dan alat yang kurang memadai, negara harus menyediakan solusi agar hak pilih mereka tidak hilang.