logo Kompas.id
KPU Cek Ulang Data Pemilih...
Iklan

KPU Cek Ulang Data Pemilih yang Belum Punya KTP-el

Kemendagri berencana ke KPU, pekan depan, untuk memastikan jumlah pemilih di Pilkada 2020 yang belum punya KTP-el. Verifikasi oleh KPU dan Kemendagri penting untuk memastikan tak ada pemilih yang kehilangan hak pilih.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gGevXQF47UgfIgyXxw9k289GS6g=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FFDE2CA23-FB3C-4D07-907E-AAE2B6905DDD_1596802414.jpeg
DOKUMENTASI KPU MAKASSAR

Proses pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan petugas di Makassar, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum mendata ulang pemilih yang telah masuk dalam daftar pemilih tetap untuk Pemilihan Kepala Daerah 2020, tetapi belum melakukan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik. Pendataan  untuk memastikan mereka segera mengurusnya supaya tidak kehilangan hak pilih saat tiba waktu pemungutan suara, 9 Desember mendatang.

Untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 100.359.152 pemilih. Namun, belum semua pemilih memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) atau surat keterangan telah melakukan perekaman KTP-el yang menjadi syarat dokumen yang harus dibawa pemilih saat mereka hendak menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember mendatang.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000