logo Kompas.id
Tugas Khusus BUMN
Iklan

Tugas Khusus BUMN

Ke depan, sebaiknya BUMN dibagi berdasarkan orientasi bisnisnya, yang memang bertugas mencari laba, menjadi pionir dan mempersiapkan BUMN lain, serta yang memberikan jasa pelayanan publik.

Oleh
Hendry Julian Noor
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gCy53e9629YG_CiZzHLkwHE-qUw=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F523b6bf2-23a3-4aaa-b1eb-37f07c33cb84_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Roni Dwi Susanto (kiri ke kanan), secara bersama-sama meluncurkan program Pasar Digital UMKM dari Kementerian BUMN, Bela Pengadaan dari LKPP, dan Laman UKM dari Kemenkop UKM di Plaza Mandiri, Jakarta, Senin (17/8/2020).

Semua negara mengenal adanya perusahaan yang mendapatkan suntikan modal dari negara yang ditanamkan ke dalamnya, yang disebut ”perusahaan negara” (Prasetya, 2011).

Di Indonesia dikenal dua jenis perusahaan negara menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 (UU BUMN), yang disebut badan usaha milik negara, yaitu persero (bertujuan mendapatkan keuntungan) dan perum (bertujuan menyediakan barang dan jasa tertentu, memenuhi kebutuhan masyarakat, bermutu tinggi, dan sekaligus juga bertujuan mengejar keuntungan).

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000