logo Kompas.id
Warga AS Kelahiran Jerusalem...
Iklan

Warga AS Kelahiran Jerusalem Boleh Cantumkan Israel di Paspor

Sepekan jelang pemungutan suara, Presiden Donald Trump mengeluarkan kebijakan membolehkan pencantuman Israel pada paspor warga AS kelahiran Jerusalem. Sebuah tindakan yang tidak dilakukan presiden AS sebelumnya.

Oleh
Mahdi Muhammad
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-8ttGhQS7VnMNFj8fJGXUK7Wjqg=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2Fe5d74aa7-6f98-4ec6-ac10-55c10d9ac821_jpg.jpg
REUTERS / IBRAHEEM ABU MUSTAFA

Foto dokumentasi seorang perempuan Palestina berjalan melewati sebuah mural melawan rencana Israel untuk mencaplok bagian Tepi Barat yang diduduki Israel, di Rafah di Jalur Gaza, Selasa (14/7/2020).

WASHINGTON DC, JUMAT —  Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan kebijakan baru terkait Jerusalem dan Israel dalam hubungan dengan warga AS. Setiap warga AS yang lahir di Jerusalem diperbolehkan untuk mencantumkan Israel sebagai tempat kelahiran mereka di dalam paspor masing-masing.

Kebijakan itu dikeluarkan kurang dari sepekan pelaksanan pemilihan Presiden Amerika Serikat, 3 November. Hal ini memperkuat sokongan Pemerintah AS terhadap keberadaan Jerusalem sebagai ibu kota Israel.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000