logo Kompas.id
Bom Waktu Perkawinan Anak
Iklan

Bom Waktu Perkawinan Anak

Pencegahan perkawinan anak masih menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi Indonesia. Regulasi saja tak cukup. Tidak bisa berhenti di kampanye dan deklarasi, tetapi membutuhkan upaya bersama semua pihak.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ch45uuQ6q07ZTjcIcasAG8OnoKA=/1024x1036/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F81687959_1563813950.jpg

Jauh sebelum pandemi Covid-19 melanda Tanah Air, perkawinan anak sudah menjadi persoalan bagi bangsa Indonesia. Hasil Survei Penduduk Antar Sensus tahun 2019 memperkirakan, ada 1,2 juta perkawinan anak perempuan Indonesia. Saat pandemi, situasi perkawinan anak memburuk, bahkan bisa menjadi bom waktu bagi Indonesia.

Meski dari sisi regulasi ada kemajuan, yakni adanya Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1/1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 7 yang mengatur perkawinan hanya diizinkan jika laki-laki dan perempuan mencapai usia 19 tahun, pada praktiknya perkawinan anak masih marak terjadi.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000