logo Kompas.id
Upah Minimum 2021
Iklan

Upah Minimum 2021

Kemelut upah minimum yang tak terkendali hanya akan semakin membuat ciut investor dan memperkeruh iklim berusaha apabila tidak bisa diselesaikan dengan baik.

Oleh
Redaksi
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lhpDjfBPU9ugYOp7rXuD6l7KKHk=/1024x647/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F20201007TAM-02_1603798121.jpg
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Buruh berunjuk rasa menolak Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19 di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/10/2020).

Pemerintah memutuskan tidak menaikkan upah minimum 2021. Pemerintah juga menyiratkan, kebutuhan hidup layak tak lagi menjadi acuan penghitungan upah minimum ke depan.

Suatu keputusan yang dipastikan tak akan disambut baik oleh buruh, tetapi pemerintah menyatakan ini keputusan terbaik untuk situasi saat ini. Menaker mengatakan, langkah ini sebagai jalan tengah yang mengakomodasi kepentingan, baik pengusaha maupun pekerja, yang sama-sama terpukul oleh Covid-19, demi menjaga keberlangsungan usaha perusahaan sekaligus kesinambungan lapangan kerja bagi pekerja.

Editor:
A Tomy Trinugroho
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000