Sebagian Pelajar Kurang Informasi soal Pilkada Serentak
›
Sebagian Pelajar Kurang...
Iklan
Sebagian Pelajar Kurang Informasi soal Pilkada Serentak
Sebagian pelajar sebagai bagian dari pemilih pemula kurang terpaan informasi tentang pemilihan kepala daerah di tempatnya.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebagian pelajar kurang informasi mengenai pemilihan kepala daerah di tempatnya. Ada yang tidak tahu kalau ada pemilihan kepala daerah, tidak terdaftar dalam daftar pemilih, ataupun tidak tahu visi dan misi calon kepala daerah.
Komisi Pemilihan Umum mencatat, hingga 2 November 2020 ada 2.787.549 warga yang masuk dalam daftar pemilih tetap, tetapi belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Mereka harus segera melakukan perekaman agar hak pilih dalam Pilkada 2020 tidak hilang. Sebab, dokumen kependudukan tersebut menjadi syarat untuk pencoblosan.
Mita (17), siswi sekolah menengah atas di Lampung Tengah, Lampung, tidak menggunakan hak pilih untuk pertama kalinya meskipun sudah masuk kategori pemilih pemula. Kurangnya informasi membuatnya tidak tahu kalau sudah bisa memberikan suara dan ada pemilihan kepala daerah. ”Tidak ikut (coblos). Kurang tahu kalau ada pilkada. Saya juga tidak tahu ada teman sebaya yang akan ikut,” ucap Mita, Jumat (6/11/2020).
Pilkada Lampung Tengah berlangsung pada 9 Desember. Ada tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati yang bertarung. Salah satu calon bupati terpapar virus korona jenis baru.
Deli (17), siswi sekolah menengah atas di Tangerang Selatan, Banten, kemungkinan tidak akan menggunakan hak pilih untuk pertama kalinya dalam pilkada. Namanya belum tercatat dalam daftar pemilih meskipun sudah masuk kategori pemilih pemula. ”Belum tercatat, tidak tahu sensusnya (daftar pemilih) apa dan kapan,” ujar Deli.
Pilkada Tangerang Selatan diikuti tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Kompas.com dalam pemberitaannya menyebutkan, tercatat ada 14.558 pemilih pemula dalam daftar pemilih sementara untuk Pilkada Tangerang Selatan.
Komisi Pemilihan Umum serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mendorong pemilih pemula untuk segera melakukan perekaman KTP-el sebagai syarat masuk ke dalam daftar pemilih tetap. Pemilih pemula bisa melakukan perekaman terlebih dulu untuk mendapatkan surat keterangan sebagai bukti sudah berusia 17 tahun sehingga dapat menggunakan hak pilih.
Sementara itu, Yasmin (19), mahasiswi perguruan tinggi di Kota Padang, Sumatera Barat, akan menggunakan hak pilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Tahun lalu, ketika menjadi pemilih pemula, pertama kali memberikan suara dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.
Ia tidak begitu tahu tentang calon serta visi dan misinya karena hanya sekali melihat siaran debat antarkandidat. Siaran itu diinisiasi oleh kampusnya. ”Jujur, saya tidak begitu mengerti tentang calon yang tertera untuk dipilih. Saya hanya mendengar tentang mereka dari ayah. Saya sendiri belum pernah mendengar tentang kampanye online, hanya lihat debat,” tutur Yasmin.
Penjelasan ayahnya tentang visi dan misi ataupun kinerja empat pasangan yang berkontestasi menjadi pertimbangan untuk memilih. Berdasarkan pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 10 hari pertama masa kampanye (26 September-5 Oktober), kampanye daring hanya dilakukan pasangan calon di 37 kabupaten/kota dari 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada.
Bawaslu tidak mendapati kampanye dengan metode daring di 233 kabupaten/kota. Kampanye masih didominasi kampanye tatap muka yang ditemukan di 256 kabupaten/kota. Adapun kampanye berlangsung pada 26 September hingga 5 Desember.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta jajaran dukcapil agar tetap produktif pada hari libur yang banyak terdapat sepanjang Oktober hingga akhir Desember 2020. Aparatur dukcapil diminta proaktif mengejar warga negara Indonesia yang sudah wajib mengantongi KTP.
Di Banten, menurut komisioner KPU Banten, Agus Sutisna, Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara mengirimkan surat pemberitahuan kepada ketua RT yang berisi daftar warga yang belum merekam data KTP-el. Beberapa KPU lain bahkan lebih aktif dengan menyurati warga secara langsung sesuai nama dan alamat domisili.
Berdasarkan data kependudukan, pemilih yang belum merekam data KTP-el sebanyak 2.787.594 warga. Sementara pemilih yang sudah merekam dan memiliki KTP-el sebanyak 95.674.327 warga dan pemilih yang memiliki surat keterangan sebanyak 1.897.231 warga (Kompas.id, 3 November 2020). Jawa Timur menjadi daerah pemilih yang belum merekam data KTP-el terbesar dengan jumlah mencapai 335.407 warga, disusul Jawa Barat sebanyak 285.856 warga, dan Jawa Tengah sebanyak 240.696 warga.