logo Kompas.id
Aturan Penggunaan Sistem...
Iklan

Aturan Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Dibahas Kamis Besok

Sistem Informasi Rekapitulasi akan diterapkan pada Pilkada 2020 meski Bawaslu belum yakin SDM KPU mampu menjalankannya. Untuk itu, KPU akan berkonsultasi besok dengan pemerintah dan Komisi II DPR.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lOX6aZNqcNp2SnAeZi_ybH_DewE=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F20fbe5e8-1932-4ee9-8f47-3e7838e692aa_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara merekam proses penghitungan perolehan suara menggunakan telepon seluler saat mengikuti simulasi penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam penghitungan perolehan suara Pilkada Serentak 2020 di Posyandu Teratai, Puskesmas Depok Jaya, Depok, Jawa Barat, Kamis (17/9/2020). Sirekap diharapkan menjadi titik awal proses perubahan penyelenggaraan pemilu, dari manual ke digital, sehingga pemilu dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum akan berkonsultasi dengan pemerintah dan Komisi II DPR untuk membahas aturan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap pada Pemilihan Kepala Daerah 2020. Namun, Badan Pengawas Pemilu mengingatkan bahwa penggunaan sistem rekapitulasi elektronik tersebut masih prematur karena belum disertai kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur internet di 270 daerah yang akan menggelar pilkada.

Anggota KPU, Ilham Saputra, dalam webinar ”Sosialisasi Tata Cara Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pilkada 2020”, Rabu (11/11/2020), di Jakarta mengatakan, sampai saat ini pihaknya tetap optimistis dan akan menjalankan Sirekap sebagaimana fungsinya di Pilkada 2020. Namun, hal tersebut masih harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Komisi II DPR dan pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri, dalam rapat dengar pendapat, Kamis (12/11/2020).

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000