Aturan Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Dibahas Kamis Besok
›
Aturan Penggunaan Sistem...
Iklan
Aturan Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Dibahas Kamis Besok
Sistem Informasi Rekapitulasi akan diterapkan pada Pilkada 2020 meski Bawaslu belum yakin SDM KPU mampu menjalankannya. Untuk itu, KPU akan berkonsultasi besok dengan pemerintah dan Komisi II DPR.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum akan berkonsultasi dengan pemerintah dan Komisi II DPR untuk membahas aturan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap pada Pemilihan Kepala Daerah 2020. Namun, Badan Pengawas Pemilu mengingatkan bahwa penggunaan sistem rekapitulasi elektronik tersebut masih prematur karena belum disertai kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur internet di 270 daerah yang akan menggelar pilkada.
Anggota KPU, Ilham Saputra, dalam webinar ”Sosialisasi Tata Cara Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pilkada 2020”, Rabu (11/11/2020), di Jakarta mengatakan, sampai saat ini pihaknya tetap optimistis dan akan menjalankan Sirekap sebagaimana fungsinya di Pilkada 2020. Namun, hal tersebut masih harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Komisi II DPR dan pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri, dalam rapat dengar pendapat, Kamis (12/11/2020).
”Kami tetap masih akan melakukan proses Sirekap ini. Dalam rapat besok, kami akan sampaikan blue print (cetak biru) Sirekap kami yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020,” ujar Ilham.
Kami tetap masih akan melakukan proses Sirekap ini. Dalam rapat besok, kami akan sampaikan blue print (cetak biru) Sirekap kami yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Selain Ilham, hadir sejumlah narasumber lain dalam webinar itu, di antaranya Ketua Bawaslu Abhan, Kepala Subdirektorat Wilayah IV Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri Saydiman Marto, epidemiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Riris Andono Ahmad, serta peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Sri Nuryanti.
Ilham mengungkapkan, KPU telah mempersiapkan perubahan peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara. Draf PKPU tersebut juga akan dibahas dalam rapat dengar pendapat pada Kamis besok.
Selama sisa waktu jelang hari pemungutan suara, lanjut Ilham, KPU akan terus menggencarkan bimbingan teknis terkait penggunaan Sirekap kepada seluruh petugas di 270 KPU provinsi dan kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada 2020. ”Bimtek (bimbingan teknis) akan terus berjalan untuk teman-teman (KPU di daerah) juga memastikan sosialisasi kepada badan ad hoc,” ujarnya.
Ilham menjelaskan, ketika Sirekap mulai diterapkan, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bertanggung jawab memotret formulir model C.KWK atau kertas yang berisi data perolehan suara pasangan calon dan mengunggahnya ke Sirekap. Kemudian, petugas KPPS akan menerima kode bar (barcode) yang bisa diberikan kepada para saksi dan pengawas.
Apabila terdapat kendala internet, menurut Ilham, proses pengunggahan data bisa dilakukan di kecamatan, yang relatif telah memiliki jaringan internet. ”Sebenarnya, persoalan infrastruktur ini sudah kami koordinasikan dengan para pihak, dengan Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) dan provider handphone (operator seluler). Prinsipnya, kami sedang upayakan ini terus-menerus,” ujarnya.
Sebenarnya, persoalan infrastruktur ini sudah kami koordinasikan dengan para pihak, dengan Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) dan provider handphone (operator seluler). Prinsipnya, kami sedang upayakan ini terus-menerus.
Potensi pelanggaran
Sementara itu, Abhan menyampaikan, Sirekap merupakan cara baru sehingga KPU perlu mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang. Misalnya, kemampuan sumber daya manusia di tingkat bawah dalam menggunakan teknologi, serta ketersediaan sarana dan prasarana, seperti internet dan telepon genggam (handphone).
”Karena 270 daerah ini tak sama geografisnya. Minggu lalu saya ke Mentawai dan Papua, itu banyak daerah tak terakses internet. Kalau (Sirekap) ini berbasis internet, ini akan menjadi problem sendiri,” ucap Abhan.
Beberapa hari lalu, lanjut Abhan, pihaknya telah mengundang para pengawas di daerah untuk simulasi Sirekap. Namun, ternyata tidak semua petugas lihai menggunakan sistem baru tersebut.
”Itu harus dipertimbangkan secara matang dan ditinjau betul oleh KPU,” kata Abhan.
Selain itu, Abhan juga mengingatkan dari sisi aspek hukum. Menurut dia, dalam undang-undang pemilihan tak dikenal salinan digital formulir.
Hibah pengamanan
Itu harus dipertimbangkan secara matang dan ditinjau betul oleh KPU.
Adapun Saydiman Marto mengingatkan, masih ada 48 pemerintah daerah yang belum mentransfer 100 persen dana hibah untuk pengamanan pilkada. Padahal, penyelenggaraan Pilkada 2020 tinggal sebulan lagi.
Dari hasil monitoring sementara, pemda menyampaikan sejumlah kendala yang dialami. Pertama, keterbatasan kemampuan keuangan daerah sehingga pemda tersebut menunggu dana alokasi umum dari pemerintah pusat. Kedua, pemda tersebut menunggu usulan dari pihak pengamanan, baik TNI maupun Polri.
”Kami akan terus memonitor daerah-daerah tersebut,” ujar Saydiman.