logo Kompas.id
Perkuat Aturan Laporan Dana...
Iklan

Perkuat Aturan Laporan Dana Kampanye

Tanpa penguatan regulasi untuk memaksa kandidat melaporkan dana kampanye secara benar, pelaporan itu hanya menjadi formalitas seperti yang kini terjadi. Laporan seperti itu tak akan efektif mencegah korupsi.

Oleh
Tim Kompas
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/y7iEXX-oMGWvq4p7cL5TJr3de2A=/1024x2784/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F20201111-H02-GKT-LPSDK-Pilkada-2020-mumed_1605110347.png

JAKARTA, KOMPAS — Dalam empat gelombang pemilihan kepala daerah serentak di Tanah Air, pelaporan dana kampanye masih sekadar menjadi formalitas. Tanpa perbaikan mekanisme pelaporan dan pemberian kewenangan investigatif ke pengawas pemilihan, pelaporan dana kampanye tidak akan menjadi sarana yang efektif untuk mencegah politik uang atau korupsi politik.

Dalam catatan Kompas, kritik soal pelaporan dana kampanye yang tidak sesuai kondisi riil sudah muncul di pilkada serentak tahun 2015, 2017, dan 2018. Di pertengahan masa kampanye Pilkada 2020, persoalan yang sama kembali muncul terkait akurasi laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK).

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000