Sebagai salah satu institusi resmi negara, DJP perlu menegaskan pada pegawainya bahwa penggunaan bahasa Indonesia secara profesional adalah bagian dari kewajibannya untuk mengejawantahkan NKRI harga mati.
Oleh
Ir A Pratomo, MT
·3 menit baca
Pada 4 November 2020, saya menerima SMS dari pengirim PAJAKSBUDI4, memberikan tautan Whatsapp untuk konsultasi.
Saat saya mengeklik tautan tersebut, Whatsapp langsung mengirimkan pesan dari saya berisi, ”Halo KKP Setiabudi Empat, saya mau konsultasi.”
Respons dari admin cukup singkat, ”Silakan nama dan PT? Masalahnya.” Semula saya kira jawaban mesin.
Saat saya merespons bahwa saya mendapatkan nomor Whatsapp tersebut dari SMS, admin menjawab, ”Yuwd tinggal buat SPT Tahunannya 2019 via djponline.”
Membaca kalimat dengan kata-kata tersebut, saya tertegun. Apakah memang seperti itu gaya berbahasa Indonesia yang baik dan benar, yang seharusnya dipraktikkan di institusi pemerintah, termasuk di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia?
Saat saya tegur soal profesionalisme dalam berbahasa, admin menjawab ,”Terimakasih. Pagi2 sudah memberikan komentar yang baik bagi saya nih. Maunya apa ya.”
Makin tertegun saya sebagai warga negara Indonesia yang pernah belajar formal bahasa Indonesia dari SD sampai perguruan tinggi.
Kita baru saja memperingati Sumpah Pemuda 28 Oktober lalu, dengan salah satu resolusinya adalah ”menjunjung bahasa persatuan bahasa Indonesia”. Menjunjung bahasa Indonesia adalah dengan membiasakan berbahasa secara baik dan benar sesuai kondisi dan konteks.
Saya tidak mempermasalahkan pemakaian bahasa prokem dalam pergaulan, tetapi dalam dunia profesional tetap harus dijaga sopan santun berbahasa.
Bangga terhadap jati diri bangsa Indonesia harus dikedepankan dalam kehidupan sehari-hari karena hanya kitalah yang dapat menjaganya.
Sebagai salah satu institusi resmi negara, DJP perlu menegaskan pada pegawainya bahwa penggunaan bahasa Indonesia secara profesional adalah bagian dari kewajibannya untuk mengejawantahkan NKRI harga mati.
Mohon DJP, khususnya KKP Setiabudi Empat, memperhatikan hal ini. Masyarakat yang berkomunikasi dengan KKP secara langsung ataupun via Whatsapp perlu wibawa pemerintah dalam berkomunikasi.
Ir A Pratomo, MT
Jl Jingganagara, Kotabaru Parahyangan, Bandung 40553
Tanggapan PT Pos
Atas nama manajemen PT Pos Indonesia (Persero), kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Djoko Madurianto Sunarto atas perhatiannya di harian Kompas (6/11/2020).
Kami sependapat, layanan jasa kurir adalah DNA Pos Indonesia, untuk melayani secara efektif dan efisien sejalan dengan perkembangan bisnis toko daring di Indonesia.
Kami telah berinovasi. Di antaranya melalui transformasi digital di dua aplikasi, yakni QPosinAja dan Pos Giro Mobile (PGM). Aplikasi ini tersedia di Android untuk memberikan layanan Q9 Sameday Service (layanan antar dalam kota 9 jam), Q9Plus (antar dalam kota 3 jam), dan QIX (Quick International Xpress).
Aplikasi QPosinAja merupakan solusi bagi pelaku bisnis daring ataupun masyarakat luas karena mudah diakses, cepat, dan praktis. Pelanggan dapat mengirim barang tanpa harus ke kantor pos.
Kami menggunakan barcode untuk memudahkan proses pemasukan data di bagian back office sehingga memudahkan pencarian data kiriman.
Inovasi model bisnis di bidang jasa keuangan juga dilakukan untuk mendukung transaksi online shop melalui aplikasi Pos Giro Mobile (PGM). Konsumen dapat berbelanja daring dengan pembayaran di tempat (COD).
Pos Giro Mobile juga memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar tagihan secara elektronik, seperti PLN, PDAM, telepon, dan beli pulsa.
Pos Indonesia terus bertransformasi dengan didukung oleh 26.000 karyawan yang tersebar di seluruh pelosok.
Lily Selanno
Manajer Public Relations, PT Pos Indonesia (Persero)