Asumsi saya, Pulau Komodo dan Pulau Rinca masuk zona inti dari kawasan TN Komodo. Kalau dugaan ini benar, pembangunan Jurassic Park sesungguhnya tidak diperkenankan karena akan mengubah bentang alam.
Oleh
PRAMONO DWI SUSETYO
·3 menit baca
Mendengar wawancara KompasTV dengan Kepala Biro Humas Pemda NTT, Selasa (27/10/2020), tentang pembangunan Jurassic Park oleh Kementerian PUPR, saya mengernyitkan dahi. Aneh saja buat saya yang pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK.
Bagaimana mungkin habitat satwa komodo di Pulau Rinca bisa dibagi menjadi dua? Lima hektar (ha) dihuni oleh enam satwa komodo yang viral di media sosial dan media televisi nasional. Satwa komodo dalam jumlah lebih banyak di kawasan sisanya, seluas lebih dari 20.000 ha.
Pulau Rinca adalah habitat satwa langka komodo, membentuk satu kesatuan ekosistem yang tak terpisahkan sebagaimana Pulau Komodo dan Pulau Padar yang tergabung dalam gugusan kawasan konservasi Taman Nasional Komodo.
Sebagai taman nasional, TN Komodo tunduk pada regulasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Juga Peraturan Pemerintah No 28/2011 tentang kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
Taman nasional dibagi beberapa zona, di antaranya zona inti, zona penyangga, zona pemanfaatan, dan zona rimba. Zona inti adalah zona yang mendapat prioritas perlindungan tinggi (high protected priority) karena di kawasan ini terdapat flora dan fauna unik, khas, yang menyatu dengan ekosistem pelindungnya.
Oleh karena itu, zona inti harus steril dari bangunan dan aktivitas manusia (kecuali untuk penelitian). Asumsi saya, Pulau Komodo dan Pulau Rinca masuk dalam zona inti dari kawasan TN Komodo. Kalau dugaan ini benar, pembangunan Jurassic Park sesungguhnya tidak diperkenankan oleh peraturan perundangan. Pembangunan akan mengubah bentang alam Pulau Rinca.
Seharusnya, pihak Balai TN Komodo dan Ditjen KSDAE KLHK menjelaskan dari awal tentang ini. Tindakan Balai TN Komodo menghentikan sementara pembangunan Jurassic Park sudah tepat. Selanjutnya, sesuai dengan regulasi, kegiatan harus dihentikan secara permanen.
Jadi, penjelasan Kepala Biro Humas Pemda NTT tersebut, menurut saya, kurang tepat. Ia tak menjelaskan pengelolaan TN Komodo menurut pembagian zonasi sebagaimana lazimnya pengelolaan taman nasional.
PRAMONO DWI SUSETYO
Pensiunan KLHK, Vila Bogor Indah, Ciparigi, Bogor
Tanggapan IPB
Sdr Budiawan dalam surat pembaca di Kompas (Kamis, 5/11/2020) bertanya mengapa Institut Pertanian Bogor memilih nama IPB University, bukan Universitas IPB.
Sebagai tanggapan, kami sampaikan penjelasan berikut. Bahwa nama resmi Institut Pertanian Bogor (IPB) tidak berubah. Dalam berbagai dokumen resmi, seperti surat-menyurat, ijazah, dan karya ilmiah (skripsi, tesis, dan disertasi), tetap menggunakan nama Institut Pertanian Bogor (IPB).
Nama IPB University merupakan nama internasional untuk Institut Pertanian Bogor (IPB) sebagai pengganti dari Bogor Agricultural University. Ini merupakan nama branding untuk keperluan promosi IPB, baik di dalam maupun di luar negeri, agar orang tertarik belajar pertanian dari hulu sampai hilir.
Siti Nuryati
Biro Komunikasi, Institut Pertanian Bogor
Layanan Buruk
Saya adalah peserta asuransi Sequislife dengan nomor polis 3003524316. Saya masuk tahun 2015 lewat agen bernama DS dari cabang Mangga Dua Square.
Pada 24 Agustus 2019, istri saya selaku tertanggung kena musibah ledakan kompor. Saya pun menghubungi Sdr DS untuk membantu ihwal referensi RS. Namun, ia sama sekali tidak dapat dihubungi. Akhirnya, saya dibantu oleh Ibu E dari cabang Lampung.
Pada 8 September 2020, istri saya kena musibah lagi, jatuh terpeleset hingga tulang lututnya patah. Kami pun kembali menghubungi Sdr DS, tetapi tetap tak bisa. Akhirnya, Ibu E kembali membantu.
Dalam kedua peristiwa tersebut di atas, Sdr DS baru menghubungi kami beberapa hari kemudian. Bahkan, pada kejadian terakhir, itu pun setelah Sdr DS mendapat teguran dari adik saya.
Seminggu setelah kejadian, Sdr DS mengirim WA, minta supaya anak-anak kami masuk ke Sequislife via dia. Menurut saya, dia sudah keterlaluan. Mengurus satu orang saja tidak beres, buat apa kami buat polis lagi.