Kepala Staf TNI AL Laksamana Yudo Margono meminta TNI AL mendukung semua kebijakan pemerintah, Panglima TNI dan Presiden sebagai panglima tertinggi TNI. Pasukan pun harus siap sedia dan siaga saat negara membutuhkan.
Oleh
EDNA C PATTISINA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono meminta seluruh jajaran TNI AL menjaga kesiapan dan kesiagaan agar sewaktu-waktu dapat melaksanakan tugas negara. Ia juga menginstruksikan, pergerakan pasukan TNI AL harus didasarkan pada perintah yang jelas yang diberikan secara berjenjang sesuai dengan rantai komando dan pengendalian yang ada.
”Dukung semua kebijakan pemerintah, Panglima TNI dan Presiden sebagai panglima tertinggi TNI,” kata Yudo di pengujung amanatnya di depan sekitar 1.500 prajurit TNI AL dalam Apel Kesiapsiagaan TNI Angkatan Laut 2020, Senin (23/11/2020), di Dermaga JICT II Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Yudo mengatakan, apel tersebut adalah cara paling sederhana mengukur kesiapsiagaan TNI AL. TNI AL adalah bagian dari TNI yang merupakan komponen utama pertahanan negara.
Menurut Yudo, semua tugas harus dilaksanakan secara profesional sesuai dengan sistem komando dan pengendalian yang ada di TNI. Ia menggarisbawahi bahwa tidak ada individu atau kelompok yang berinisiatif melakukan pergerakan atau tindakan tanpa perintah jelas dan terkonfirmasi dari sistem komando di atasnya.
Kemudian, dalam situasi krisis, setiap prajurit harus mematuhi aturan pelibatan dan sistem komando pengendalian serta harus ada laporan terus-menerus kepada atasannya. ”Mabes TNI AL itu untuk membina kekuatan dan kesiapan untuk bisa digunakan Panglima TNI,” kata Yudho.
Masa sulit
Ia mengingatkan agar para prajurit harus terus mengikuti perkembangan lingkungan strategis dan dampaknya bagi TNI dan Indonesia. Selain masalah Covid-19 yang tak kunjung usai, masalah misinformasi dan disinformasi masih terus terjadi dan bisa merusak kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Selain itu, muncul kelompok-kelompok yang memprovokasi serta mengancam kesatuan dan persatuan bangsa. ”Ini masa-masa yang sulit sehingga kita harus siap sedia dan siaga penuh melaksanakan tugas manakala negara membutuhkan,” katanya.
”TNI AL harus siap dioperasikan kapan pun,” kata Yudo. Hal ini untuk membuktikan bahwa TNI AL selalu siaga dan dapat diandalkan setiap saat mengawal kebijakan pemerintah dan membentengi kedaulatan negara. ”Siapa pun yang berniat mengganggu kesatuan dan persatuan akan berhadapan langsung dengan TNI,” kata Yudo.
Semua jajaran TNI AL harus bersiap untuk melaksanakan tugas pertahanan atau membantu Polri dan instansi pemerintah jika dibutuhkan. Semua tindakan prajurit TNI AL harus didasarkan perintah yang berpedoman pada aturan.
Ia juga mengingatkan agar para komandan di lapangan memberikan perintah kepada anak buahnya dengan jelas sehingga menghindari multitafsir. Selain itu, sinergi dengan Polri dan hati rakyat harus dimenangkan.
”Pahami aturan pelibatan sehingga tidak ragu-ragu dalam bertindak, tetap menjunjung HAM dan humanis walau tetap tegas,” katanya.
Baliho Rizieq Shihab
Dalam konferensi pers Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Achmad Riad bersama Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurrahman di Kodam Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2020), Achmad Riad mengatakan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto tidak perlu mengeluarkan perintah untuk menurunkan baliho bergambar Rizieq Shihab, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), karena kewenangan ada di Pangdam Jaya.
Panglima TNI mendukung langkah yang diambil Pangdam Jaya karena yang tahu situasi di daerahnya adalah Pangdam. Demikian disampaikan oleh Achmad Riad menjelaskan bahwa Panglima TNI memang tidak memberikan perintah untuk menurunkan baliho karena hal tersebut terlalu teknis dari sisi operasional. Di sisi lain, Pangdam Jaya selaku pimpinan militer di daerah memiliki tanggung jawab mengambil suatu tindakan atas dasar pertimbangan situasi di lapangan.
Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurrahman juga menjelaskan bahwa penurunan baliho bukan perintah langsung dari Panglima TNI karena hal-hal semacam ini cukup Pangdam saja. Sama seperti saat pembagian masker, kegiatan bakti sosial lainnya, dan segala macam kegiatan-kegiatan yang dilakukan kewilayahan, Pangdam Jaya dan kapolda serta gubernur tidak harus menunggu perintah Panglima TNI.
”Tetapi, setelah kegiatan pasti saya laporkan kepada Panglima TNI dan harus diketahui oleh Panglima TNI,” katanya.
Lebih lanjut, Pangdam Jaya menjelaskan bahwa penurunan baliho tersebut sudah sesuai dengan prosedur atau ketentuan. Proses penurunan baliho awalnya sudah dilakukan oleh satpol PP dengan Polri dan kemudian dengan TNI. Penurunan baliho sudah dilaksanakan sejak dua bulan lalu dan sudah diturunkan sebanyak 338 buah. Akan tetapi, FPI memerintahkan satpol PP memasang kembali. Menurut pemerintah daerah, pemasang baliho tidak sesuai dengan ketentuan, tidak membayar pajak. Selain itu, ada kalimat-kalimat yang tidak bagus, mengundang keresahan pada masyarakat.
”Kiami laksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dikedepankan polisi pamong praja (pol PP) karena pol PP yang menjalankan peraturan gubernur pemerintahan di wilayah,” kata Dudung.
Sebelumnya, kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, menilai lucu Pangdam Jaya memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho Rizieq.
”Lucu juga, ya, kalau benar TNI mengurus baliho,” kata Aziz, seperti dikutip dari Kompas.com.
Aziz menegaskan bahwa urusan baliho seharusnya bukan ranah Pangdam Jaya. Apalagi berkomentar soal pembubaran ormas FPI. Ia pun menilai Pangdam Jaya layak mendapat sanksi karena mengurus sesuatu yang bukan ranahnya.
”Kemarin (anggota TNI) yang komen soal HRS (Rizieq) pulang saja diborgol dan dibui, ini kok yang komentar soal ormas dengan emosional begitu enggak ada sanksi, ya?” ujar Aziz.