Pelanggar Protokol Kesehatan di Jabar Bakal Hadapi Beragam Instrumen Hukum
›
Pelanggar Protokol Kesehatan...
Iklan
Pelanggar Protokol Kesehatan di Jabar Bakal Hadapi Beragam Instrumen Hukum
Beragam instrumen hukum seperti UU Karantina dan UU Penyakit Menular bisa menjerat para pelanggar protokol kesehatan di Jawa Barat. Petugas diminta selalu memberi contoh baik bagi masyarakat.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Tindakan tegas bakal diberikan kepada siapa saja yang nekat melanggar protokol kesehatan saat lonjakan kasus Covid-19 masih terjadi di Jawa Barat. Beragam instrumen hukum akan diterapkan untuk menjerat para pelaku, termasuk peserta Pilkada 2020.
Hal itu dikatakan Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal Ahmad Dofiri saat Apel Sinergitas TNI, Polri, dan Pemprov Jabar di Markas Polda Jabar, Bandung, Selasa (24/11/2020). Acara ini merupakan salah satu persiapan jelang Pilkada 2020 di delapan kabupaten dan kota di Jabar. Turut hadir dalam apel itu Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Panglima Komando Daerah Militer III/Siliwangi Mayor Jenderal Nugroho Budi Wiryanto.
”Kami mendukung sepenuhnya kebijakan Satuan Tugas Covid-19. Undang-undang yang ada sudah jelas. Ada UU Karantina, UU Penyakit Menular, dan lainnya. Tindakan tegas bakal diberikan kepada siapa saja yang melanggar,” ujarnya.
Dofiri mengatakan, pihaknya tidak melarang kegiatan masyarakat. Namun, semua harus dilakukan dengan protokol kesehatan ketat. Selain mengutamakan sisi ekonomi, faktor kesehatan jelas tidak boleh dikesampingkan.
Untuk mendukung hal itu, Ridwan Kamil berharap para petugas tetap tegas sembari menerapkan langkah persuasif. Petugas diminta mengingatkan tokoh masyarakat hingga calon kepala daerah untuk tidak menimbulkan kerumunan.
”Saya titip aparat untuk menjadi teladan di masyarakat. Warga akan menilai sehingga aparat tidak boleh salah dan menimbulkan kekeliruan. Masyarakat akan mencontoh penerapan protokol kesehatan itu,” tutur Kamil.
Khusus jelang pilkada, Kamil menginstruksikan para petugas memastikan skenarionya tidak melanggar protokol kesehatan. Kamil mengkhawatirkan keramaian yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada justru memicu peningkatan kasus.
Saya titip aparat untuk menjadi teladan di masyarakat. Warga akan menilai sehingga aparat tidak boleh salah dan menimbulkan kekeliruan. Masyarakat akan mencontoh protokol kesehatan dari para petugas yang ada.
Pilkada 2020 akan digelar di delapan daerah di Jabar, yaitu Kabupaten Bandung, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Tasikmalaya, Pangandaran, dan Kota Depok.
Berdasarkan peta risiko persebaran Covid-19 yang diakses pada Selasa (24/11/2020) pukul 15.00, tiga daerah masuk dalam zona merah atau penularan tinggi. Daerah tersebut adalah Bandung, Karawang, dan Tasikmalaya.
Sementara daerah dengan zona kuning (rendah) adalah Cianjur dan Pangandaran. Indramayu, Sukabumi, dan Kota Depok berada di zona oranye (sedang).
Selain itu, Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar mencatat, empat daerah yang bakal menggelar pilkada masuk 10 besar jumlah terkonfirmasi positif Covid-19. Dari jumlah total 48.666 kasus terkonfirmasi, Kota Depok berada di posisi kedua dengan jumlah kasus 6.731 orang.
Sementara Kabupaten Karawang berada di posisi ketujuh dengan 2.244 kasus, Kabupaten Bandung di posisi kedelapan dengan 1.785 kasus, dan Kabupaten Sukabumi di posisi ke-10 dengan 1.221 kasus. ”Pastikan skenario pencoblosan benar-benar menghindari kerumunan. Jangan sampai pilkada berdampak pada kenaikan kasus,” ujar Kamil.