Pemerintah Siapkan Anggaran Seleksi dan Gaji Guru PPPK Tahun 2021
›
Pemerintah Siapkan Anggaran...
Iklan
Pemerintah Siapkan Anggaran Seleksi dan Gaji Guru PPPK Tahun 2021
Kementerian Keuangan menjamin, biaya seleksi calon guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun 2021 diambil dari APBN. Hal sama berlaku untuk gaji mereka yang lolos seleksi.
Oleh
Mediana
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah merencanakan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk gaji calon aparatur sipil negara guru dan tenaga kependidikan yang lolos seleksi sebesar Rp 24,92 triliun pada 2021. Alokasi ini berlaku untuk pusat dan daerah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers virtual ”Pengumuman Seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)”, Senin (23/11/2020), di Jakarta. Pada tahun 2021, untuk pusat, formasi calon aparatur sipil negara-pegawai negeri sipil (ASN-PNS) diharapkan mencapai 27.291 orang dan PPPK 27.790 orang. Sementara untuk daerah, formasi calon PNS diharapkan mencapai 119.094 orang dan PPPK hingga 1.002.616 orang. Lalu, formasi tenaga kependidikan diharapkan mencapai lebih dari 70.000 orang. Alokasi gaji yang diambil dari APBN lebih dari Rp 24,92 triliun diperuntukkan untuk formasi tersebut.
Setelah formasi ditetapkan, baru akan diselenggarakan seleksi. Ketika lolos seleksi, guru ataupun tenaga honorer yang lolos akan ditetapkan dan teregristrasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemerintah daerah pernah menyampaikan akan merekrut ASN apabila ada anggaran. Kami sekarang telah menyediakan anggarannya.
”Pemerintah daerah pernah menyampaikan akan merekrut ASN apabila ada anggaran. Kami sekarang telah menyediakan anggarannya,” ujarnya.
Menurut dia, untuk daerah, gaji guru calon PNS ataupun PPPK yang lolos seleksi tahun 2021 akan dikirim dari APBN melalui transfer umum. Kementerian Keuangan berkomitmen mengikuti mulai dari penetapan formasi, seleksi, pengumuman lolos, hingga pengangkatan sebagai ASN.
”Kami menyadari, kualitas guru sangat penting menyongkong peningkatan mutu pendidikan,” kata Sri.
Kebutuhan satu juta ASN
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, antisipasi formasi PPPK guru hingga mencapai sekitar satu juta orang sesuai dengan perhitungan kebutuhan jumlah guru di sekolah negeri. Kemungkinan formasi sebanyak itu telah didukung anggaran sesuai yang disampaikan Kementerian Keuangan.
”Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), rasio guru ASN di sekolah negeri hanya 60 persen. Selama empat tahun terakhir terjadi penurunan jumlah guru ASN sebesar 6 persen. Estimasi kami, kebutuhan guru ASN di sekolah negeri adalah satu juta orang,” kata Nadiem.
Dia juga mengatakan, seleksi PPPK guru nantinya terbuka bagi guru honorer dari sekolah swasta dan negeri, termasuk guru honorer K2, dan individu yang baru lulus pendidikan profesi guru. Pendaftaran sampai seleksi akan melalui sistem daring. Setiap peserta akan diberikan kesempatan ikut tes sebanyak tiga kali pada tahun yang sama atau berikutnya.
Sebelum ujian, peserta akan memperoleh materi pembelajaran. Standar ujian ditetapkan agar kualitas terjamin. Biaya penyelenggaraan tes ditanggung Kemendikbud.
”Kapasitas formasi hingga mencapai sekitar satu juta harus dipenuhi pemerintah daerah, baru dilakukan seleksi. Berapa pun jumlah yang lulus akan ditetapkan sebagai PPPK guru. Jadi, bukan pengangkatan satu juta PPPK guru,” ucap Nadiem.
Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril. Dia mengatakan, sesuai regulasi, kepastian berapa formasi sangat bergantung pada pengajuan formasi oleh pemerintah daerah. Saat ini, baru sekitar 200.000 formasi PPPK guru yang diajukan oleh pemerintah daerah.
Oleh karena itu, Kemendikbud mendorong semua kepala daerah untuk segera mengajukan formasi PPPK guru kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan kebutuhan guru di sekolah negeri di daerahnya.
”Harapannya, kami bisa menerima sampai satu juta formasi. Kami terus berkomunikasi dengan lintas kementerian/lembaga tentang langkah-langkah selanjutnya, termasuk jika satu juta tidak terpenuhi,” ujar Iwan.
Dia menambahkan, pembenahan kebutuhan guru dan penyelesaian masalah guru honorer sangat memerlukan koordinasi lintas kementerian/lembaga, seperti yang tergambar dalam konferensi pers virtual kemarin. Kemendikbud terus berupaya untuk menyempurnakan tata kelola guru agar tersedia layanan yang semakin baik untuk anak-anak Indonesia.
Ketentuan teknis
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Hari Nur Cahya Murni menyampaikan, pihaknya sedang menyiapkan peraturan pelaksana teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK sesuai amanat Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Sembari menyelesaikannya, Kemendagri mendorong pemerintah daerah segera memetakan kebutuhan dan menetapkan formasi.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, dirinya percaya bahwa banyak guru honorer yang kompeten dan berprestasi. Namun, tanpa status yang jelas, kesejahteraan mereka terabaikan. Selain itu, guru honorer sering kali terhambat ikut pelatihan dan kursus yang berguna untuk meningkatkan kapasitas mereka.
”Guru adalah pilar pendidikan. Kompetensi mereka memengaruhi pembelajaran. Maka, seleksi PPPK guru dilakukan agar bisa menjaring secara obyektif guru yang kompeten,” ujar Wapres.
Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Suparman saat dihubungi terpisah berpendapat, kalaupun ada kuota PPPK guru sebanyak satu juta orang, perlu diperhatikan ulang apakah ini untuk kuota 2021 saja atau akan dijadikan program seleksi bertahap jangka panjang dengan kuota itu.
”Kemungkinannya, hingga sekarang, pemerintah daerah masih khawatir dana alokasi gaji untuk PPPK guru akan dibebankan kepada mereka,” ujarnya.
Untuk proses seleksi PPPK guru, Suparman berpendapat, kelulusan sebaiknya tidak hanya didasarkan dari hasil tes, tetapi juga sejumlah portofolio dan penilaian-penilaian kinerja. Dengan demikian, seleksi baru dapat dikatakan mengedepankan prinsip keadilan.
Sebab, jika hanya berdasarkan hasil tes seleksi, dia khawatir hanya akan diperoleh guru dan individu baru lulus program profesi guru. Lalu, persoalan nasib guru honorer yang telah mengabdi lama kembali tidak terselesaikan.