Dalam rentang waktu 2014 hingga 2020, KPK telah mengeksekusi barang rampasan mencapai Rp 1,73 triliun. Banyak di antaranya diserahkan ke pemerintah untuk digunakan kembali.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dalam rentang waktu 2014 hingga 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeksekusi barang rampasan, termasuk hibah, senilai Rp 1,73 triliun. Banyak aset yang dirampas telah diserahkan kepada sejumlah kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah untuk bisa digunakan kembali.
Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, rampasan tersebut berupa uang, mobil, tanah, dan bangunan. Adapun denda dan uang pengganti dari koruptor sejak 2014 hingga 2019 sebesar Rp 2 triliun, sedangkan pada 2020 hingga bulan Oktober mencapai Rp 172,5 miliar.
”Penyelesaian perkara pidana, terutama penyelesaian perkara korupsi dan pencucian uang, tidak hanya upaya untuk follow the suspect, tidak hanya menghukum pelaku. Namun, juga upaya untuk mencari hasil tindak pidana tersebut, yaitu follow the money and follow the asset,” kata Karyoto.
Pernyataan tersebut disampaikan Karyoto dalam acara serah terima barang rampasan dalam penetapan status penggunaan aset dari KPK kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Informasi Geospasial (BIG), di Jakarta, Selasa (24/11/2020).
Hadir juga dalam kegiatan tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kepala KASN Agus Pramusinto, Pelaksana Tugas Kepala BIG Muhtadi Ganda Sutrisna, serta Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Kementerian Keuangan Purnama T Sianturi.
Karyoto menegaskan, pencarian hasil tindak pidana dibutuhkan untuk optimalisasi pengembalian aset. Aset tersebut terlebih dahulu disita kemudian statusnya berubah menjadi barang rampasan setelah melewati penyidikan, penuntutan, dan persidangan, serta eksekusi. Di antara rangkaian kegiatan tersebut, ada juga pelacakan aset.
Pengembalian aset dari hasil korupsi dan pencucian uang dilakukan KPK agar dapat dimanfaatkan oleh negara. Upaya pemanfaatan ini merupakan salah satu program strategi nasional dalam bidang penegakan hukum.
Bentuk pemanfaatan pengembalian aset tersebut di antaranya penyerahan dua aset berupa tanah dan bangunan di Bali serta Jakarta kepada Kejagung. KASN menerima tanah dan bangunan di Jakarta. Sementara itu, BIG menerima aset berupa tanah di Bogor, Jawa Barat. Total nilai keempat aset tersebut sebesar Rp 56,48 miliar.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penetapan status penggunaan (PSP) kepada pemerintah daerah dan kementerian/lembaga lainnya, di antaranya Kementerian Keuangan, Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Kabupaten Bantul, Arsip Nasional Republik Indonesia, Badan Pusat Statistik, kepolisian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Markas Besar Angkatan Darat melalui Kementerian Pertahanan.
Firli mengatakan, penyerahan aset ini menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban KPK dalam menjalankan tugas. ”Salah satu tugas KPK adalah pemulihan aset. Ini harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel,” kata Firli.
Ia menjelaskan, seluruh barang rampasan milik KPK sudah ditetapkan dengan PSP. Ada tiga tata cara perlakuan terhadap benda sitaan barang rampasan, yaitu lelang, PSP, dan pemusnahan.
Untuk mes
ST Burhanuddin mengungkapkan, tanah dan bangunan yang telah diberikan kepada Kejagung akan digunakan sebagai mes. Aset di Bali akan digunakan sebagai mes jaksa yang sedang bertugas dan aset di Jakarta akan digunakan sebagai mes satuan tugas tindak pidana korupsi.
Agus Pramusinto mengatakan, KASN akan menggunakan tanah dan bangunan yang diberikan sebagai kantor. Sementara itu, Muhtadi Ganda Sutrisna mengatakan, tanah yang diberikan kepada BIG akan digunakan sebagai pusat pendidikan untuk bidang survei dan pemetaan.
Purnama T Sianturi menuturkan, pemanfaatan barang milik negara yang berasal dari rampasan melalui PSP merupakan optimalisasi aset yang dapat menghemat belanja yang dilakukan pemerintah. Sebab, kementerian atau lembaga memperoleh tanah dan bangunan tanpa harus melakukan pengadaan lagi.
Ia mengingatkan agar aset yang diberikan KPK dicatat pada daftar barang kuasa pengguna atau daftar barang pengguna melalui aplikasi SIMAN atau Sistem Informasi Manajemen Aset Negara.