Surat Penugasan Guru Honorer untuk Tingkatkan Kesejahteraan
›
Surat Penugasan Guru Honorer...
Iklan
Surat Penugasan Guru Honorer untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Sembari menunggu persetujuan dan arahan dari pemerintah pusat untuk formasi ASN PPPK, surat penugasan bagi guru honorer pun ditetapkan untuk meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan para guru.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Pemerintah daerah berencana membuka formasi aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau ASN PPPK dari lingkungan tenaga pendidik honorer. Sembari menunggu persetujuan dan arahan dari pemerintah pusat, surat penugasan bagi guru honorer pun ditetapkan untuk meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan para guru.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi di Bandung, akhir pekan lalu, menyatakan, pihaknya menunggu arahan dari pemerintah pusat untuk pembukaan kuota ASN PPPK. Kuota untuk pemenuhan tenaga pengajar di lingkungan Provinsi Jabar ini masih dalam pembahasan.
”Tahun ini pun kami juga sudah mengangkat ASN PPPK, tetapi datanya belum dirampungkan. Tahun depan rencana akan tetap dibuka karena Jabar selalu membutuhkan tenaga pendidik,” ujarnya.
Hal serupa diucapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Hikmat Ginanjar. Dia berujar, Pemkot Bandung bakal menyediakan alokasi ASN PPPK untuk formasi guru di lingkungan Kota Bandung.
”Untuk jumlahnya masih dalam pembahasan. Kami juga masih menunggu arahan dari pemerintah pusat,” ujarnya.
SK gubernur
Selain persiapan untuk penerimaan ASN PPPK, 1.461 guru non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) bersertifikat pendidik mendapatkan surat keputusan (SK) Gubernur Jabar terkait penugasan mereka. Para penerima SK ini mengajar di lingkungan SMA, SMK, dan SLB negeri di Jabar.
Dedi menuturkan, SK menjadi landasan bagi ribuan guru tersebut dalam mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) senilai Rp 1,5 juta per bulan. Tunjangan itu diharapkan bisa membantu para guru di tengah pandemi.
Menurut Dedi, guru Non-PNS yang bersertifikasi telah memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan profesi guru dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, sebelumnya, para guru tersebut harus mendapatkan SK penetapan dari kepala daerah.
”SMA, SMK, dan SLB masuk ke dalam lingkungan Dinas Pendidikan Jabar. Karena itu, SK yang dikeluarkan berasal dari gubernur. Ini yang pertama kali di Indonesia dan jumlahnya akan terus bertambah,” ujar Dedi.