Kabareskrim: Napoleon Bonaparte Terlalu Banyak Alasan
›
Kabareskrim: Napoleon...
Iklan
Kabareskrim: Napoleon Bonaparte Terlalu Banyak Alasan
Di sidang kasus penghapusan red notice Joko Tjandra, nama Kepala Bareskrim Polri disebut Irjen Napoleon Bonaparte kenal dengan terdakwa Tommy Sumardi. Namun, saat dikonfirmasi, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit menampik.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dalam persidangan kasus penghapusan daftar pencarian orang atau red notice Joko Tjandra, nama Kepala Badan Reserse Kriminal Polri disebut Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte kenal dengan terdakwa Tommy Sumardi. Ketika dikonfirmasi, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Napoleon terlalu banyak alasan.
Dalam sidang pada Selasa (24/11/2020) Napoleon menjadi saksi dari terdakwa Tommy Sumardi. Dalam kesaksiannya, Napoleon mengatakan, pada April 2020, Tommy mendatangi ruangannya bersama Kabiro Korwas PPNS Bareskrim Polri, yakni Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo.
Saat itu, Tommy dikatakan meminta bantuan Napoleon untuk mengecek status DPO Joko Tjandra. Saat itu, Tommy menyebut nama Kabareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
”Ikuti saja sidangnya, Mas. Banyak alasannya yang bersangkutan (Napoleon).”
Selain Kabareskrim, menurut Napoleon, saat itu Tommy juga menyebut nama Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR. Bahkan, saat itu Napoleon sempat berbicara dengan Azis melalui sambungan telepon milik Tommy.
Ketika dikonfirmasi Kompas melalui aplikasi pesan singkat, Rabu (25/11/2020), Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjawab dengan emoticon wajah tersenyum. Terkait dengan hal itu, Listyo meminta agar Kompas mengikuti persidangan.
”Ikuti saja sidangnya, Mas. Banyak alasannya yang bersangkutan (Napoleon),” kata Listyo.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Azis tidak menjawab pesan singkat yang dikirim Kompas.
Dalam kasus tersebut, Tommy bersama Joko Tjandra sebelumnya didakwa sebagai pihak pemberi gratifikasi kepada Napoleon dan Prasetijo. Sementara Napoleon didakwa telah menerima gratifikasi dalam bentuk uang 270.000 dollar AS atau setara Rp 3,95 miliar dan 200.000 dollar AS atau setara Rp 2,92 miliar.
Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim menolak nota keberatan tim penasihat hukum Napoleon. Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.
Tunggu proses persidangan
”Terkait keterangan Napoleon yang menyebut Azis Syamsuddin, hal itu tidak ada di berita acara pemeriksaan.”
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, terkait keterangan Napoleon yang menyebut Azis Syamsuddin, hal itu tidak ada di berita acara pemeriksaan.
Oleh karena sudah masuk ke persidangan, Awi meminta agar publik menunggu proses pemeriksaan di persidangan. ”Tunggu saja. Pasti majelis hakim akan memeriksa semuanya,” kata Awi.