KPPU Masih Meneliti Dugaan Monopoli Jasa Kargo Ekspor Benih Lobster
›
KPPU Masih Meneliti Dugaan...
Iklan
KPPU Masih Meneliti Dugaan Monopoli Jasa Kargo Ekspor Benih Lobster
Komisi Pengawas Persaingan Usaha melanjutkan proses penelitian perkara dugaan monopoli dalam jasa kargo ekspor benih bening lobster.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU hingga kini masih terus meneliti perkara dugaan praktik monopoli dalam jasa pengangkutan atau kargo ekspor benih bening lobster. Langkah ini untuk mendapatkan bukti-bukti atas dugaan praktik monopoli dalam layanan tersebut.
”Jadi, penelitian perkara dugaan praktik monopoli ini bukan soal lobsternya, melainkan ekspedisi muatannya,” kata anggota KPPU dan juru bicara KPPU, Guntur Syahputra Saragih, ketika dihubungi, Rabu (25/11/2020).
Jadi, penelitian perkara dugaan praktik monopoli ini bukan soal lobsternya, melainkan ekspedisi muatannya.
Penelitian perkara yang dilakukan KPPU tersebut berdasarkan struktur pasar monopoli dalam hal penyediaan jasa kargo ekspor benih bening lobster. Pengiriman benih bening lobster hanya dilakukan melalui satu perusahaan tertentu di Bandara Soekarno-Hatta.
Padahal, sebenarnya bukan hanya Bandara Soekarno-Hatta yang dapat menjadi akses pengiriman benih bening lobster ke luar negeri.
Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah RI menetapkan enam bandara untuk ekspor benih lobster.
Keenam bandara tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta, Banten; Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar; Bandara Juanda, Surabaya; Bandara Internasional Lombok; Bandara Kualanamu, Medan; dan Bandara Hasanuddin, Makassar.
”Kami melihatnya, kenapa hanya Bandara Soekarno-Hatta? Kenapa hanya pelaku usaha tertentu? Ini dalam proses penelitian kami,” ujar Guntur.
Penelitian di KPPU biasanya diberi waktu 30 hari. Proses ini dimungkinkan lebih cepat apabila sudah ada kemajuan dalam menemukan alat bukti.
Saat ditanya mengenai nama pelaku usaha tertentu tersebut, Guntur belum bersedia menyebutkannya. Nama akan dapat disampaikan ketika sudah masuk tahap penyidikan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Antam Novambar dalam siaran pers menyebutkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih menunggu informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Kami masih menunggu informasi dari pihak KPK mengenai kondisi yang sedang terjadi,” katanya.
Perihal pendampingan hukum atas kasus ini, KKP akan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Pada Rabu (25/11/2020) dini hari, KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. KPK juga menangkap sejumlah orang dalam kesempatan itu.
Sampai dengan Rabu pukul 13.45, KPK belum menjelaskan secara resmi perihal perkara terkait penangkapan Edhy Prabowo.