Luapan Sakit Hati dalam Sebotol Bensin yang Tewaskan Pedagang di Kendari
›
Luapan Sakit Hati dalam...
Iklan
Luapan Sakit Hati dalam Sebotol Bensin yang Tewaskan Pedagang di Kendari
Mengaku sakit hati, seorang perempuan di Kendari, Sulawesi Tenggara, tega menyuruh orang untuk membakar kios seorang pedagang.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·3 menit baca
Mengaku sakit hati, seorang perempuan di Kendari, Sulawesi Tenggara, tega menyuruh orang membakar kios seorang pedagang. Tidak hanya membakar kios, sang pemilik pun tersambar api hingga luka parah dan meninggal. Setelah satu pekan, kedua pelaku ditangkap polisi. Mereka pun diancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Dengan tangan terborgol, Rusmiati (35) tertunduk saat dihadirkan di Markas Polres Kendari, Sultra, Selasa (24/11/2020). Malam sebelumnya, ia ditangkap oleh aparat kepolisian di sebuah tempat kos di Kendari.
Di sebelahnya, Kamudia (37) juga tertunduk. Pemuda buruh serabutan ini orang yang disuruh Rusmiati untuk membakar sebuah kedai di Kendari Beach, daerah di pesisir Teluk Kendari yang ramai pedagang makanan dan minuman. ”Saya sakit hati dikatai sama karyawan di kios itu. Saya dikatai binatang,” kata Rusmiati.
Kejadian tersebut bermula pada Minggu (15/11/2020) malam, sekitar dua pekan lalu. Kedai-kedai pedagang makanan di sekitar lokasi tersebut padat pengunjung. Rusmiati, yang sering beraktivitas di tempat itu, meminta agar kendaraan di kedai milik Lisnawati (40) dipindahkan. Akan tetapi, ia mengaku mendapat umpatan dari karyawan di kedai tersebut.
Setelah mendapatkan perlakuan itu, Rusmiati menghubungi seorang kenalannya, yaitu Kamudia. Ia meminta Kamudia membakar kios milik Lisnawati. Ia menjanjikan upah Rp 300.000 untuk aksi tersebut. Kamudia menyanggupi dan mendapat bayaran di muka.
Selasa (17/11) dini hari sekitar pukul 01.15, Kamudia mendatangi kedai milik Lisnawati. Ia telah membawa satu botol bahan bakar minyak jenis pertalite yang ditaruh di sebuah botol bekas air kemasan satu liter.
Setiba di lokasi, Kamudia langsung menyiramkan pertalite ke kios dan segera menyalakan korek yang dibawa. Lisnawati, yang sedang merapikan kedai untuk tutup, terkena lemparan bahan bakar tersebut. Korban dan sebagian kedai miliknya itu kemudian terbakar. Pelaku lalu kabur dan bersembunyi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar parah di tubuh. Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Santa Anna selama enam hari. Namun, karena luka yang parah, korban meninggal.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kendari Ajun Komisaris I Gede Pranata Wiguna menjelaskan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku. Olah tempat kejadian perkara dan pencarian alat bukti juga dilakukan.
Setelah sekitar satu pekan pencarian, diperoleh informasi bahwa pelaku berada di salah satu rumah kos di kawasan Kendari Barat. Lokasi tersebut hanya beberapa kilometer dari tempat kejadian perkara.
Pelaku dikenai Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Aparat gabungan lalu turun ke lokasi. ”Di situ kami tangkap pelaku, termasuk juga menangkap otak kejadian ini di sebuah rumah kos juga. Pelaku dikenai Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” ucap Pranata.
Selama satu pekan terakhir, sejumlah keluarga dan kerabat korban beberapa kali turun ke jalan berunjuk rasa menuntut pelaku segera ditangkap. Massa mendesak agar polisi sigap untuk melakukan penangkapan.
Kepala Polres Kendari Ajun Komisaris Didik Erfianto menjelaskan, pihaknya butuh waktu untuk mengumpulkan informasi, melakukan investigasi, dan pencarian pelaku. Sejauh ini, dua pelaku beserta motifnya telah terungkap jelas.
”Kami berusaha semaksimal mungkin mengerahkan petugas dan melakukan penyelidikan. Harus dipahami juga, ini kriminal murni, tidak ada hubungannya dengan suku atau apa pun juga,” terang Didik.
Seiring dengan pemeriksaan yang berlangsung, hubungan pelaku dengan pelaku lainnya, juga dengan korban, masih terus ditelusuri, termasuk juga terkait indikasi perencanaan dalam kasus ini. Semua hal masih disediki dan akan dikembangkan ke depannya.