logo Kompas.id
Malapraktik Pendidikan
Iklan

Malapraktik Pendidikan

Perekrutan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja diharapkan menjadi awal pembenahan tata kelola guru. Tata kelola guru yang profesional akan menghasilkan guru-guru yang profesional juga.

Oleh
Yovita Arika
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1AUpEjXS3JAYHQiiHVr7_zXLGGA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_21230526_119_1-1.jpeg
KOMPAS/LASTI KURNIA

Eka Puspitasari memangku anaknya sambil mengajar kelas satu dan kelas dua di SDN Sukasari, Tegalbuleut, Sukabumi, Kamis (19/11/2015). Eka yang masih berstatus guru honorer tetap mengajar selama hamil, dan hanya istirahat sejenak usai melahirkan, lalu tetap mengajar sambil mengasuh dan membawa anak pertamanya ke ruang kelas.

Guru adalah pendidik profesional. Mereka berperan sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan. Namun satu dari empat guru di pendidikan dasar hingga menengah merupakan guru honorer yang jauh dari memenuhi syarat sebagai pendidik profesional.

Bukan terkait kompetensinya karena banyak juga guru honorer yang berkompeten dan mempunyai dedikasi tinggi sebagai pendidik. Guru dikatakan sebagai pendidik profesional juga harus sejahtera dan mendapatkan perlindungan (hukum).

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000