Skenario Penerapan Protokol Kesehatan Dikhawatirkan Tidak Berjalan
›
Skenario Penerapan Protokol...
Iklan
Skenario Penerapan Protokol Kesehatan Dikhawatirkan Tidak Berjalan
Regulasi pilkada saat ini dinilai masih berpotensi menyebabkan timbulnya kerumunan. Oleh sebab itu, potensi penularan Covid-19 saat pilkada serentak masih besar meski sejumlah langkah antisipasi telah disiapkan.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·4 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Skenario penerapan protokol kesehatan dikhawatirkan tidak berjalan saat hari pemilihan kepala daerah Kota Tangerang Selatan. Pangkalnya karena peraturan Komisi Pemilihan Umum saat ini dinilai masih mengakomodasi terjadinya kerumunan. Potensi penularan Covid-19 di tempat pemungutan suara tetap terbuka lebar.
Hal tersebut diutarakan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby, Rabu (25/11/2020). Menurut Alwan, kendati prinsip pilkada dijalankan dengan mematuhi protokol kesehatan, tetapi regulasi yang ada tidak mengakomodasi atau setidaknya memberikan ruang agar protokol kesehatan bisa dijalankan secara optimal.
Alwan merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. Regulasi tersebut masih mengakomodasi jumlah pemilih di satu TPS hingga 800 orang.
Ada dorongan mencegah penularan virus korona selama proses pilkada berlangsung. Akan tetapi, ada PKPU yang masih mengakomodasi jumlah pemilih di satu tempat pemungutan suara hingga 800 orang.
Dengan regulasi yang mengakomodasi pemilih terdaftar dalam satu TPS bisa mencapai 800 orang, Alwan melihat itu akan bertentangan dengan penerapan protokol kesehatan. Meski kemudian waktu kedatangan pemilih diatur agar tak bersamaan, mengupayakan pemilih datang secara tidak bersamaan juga akan sulit terwujud karena bukan sesuatu yang wajib dipatuhi pemilih, melainkan sebatas imbauan.
Pemilih yang telah ditentukan untuk datang ke TPS pada pukul 10.00, misalnya, ada kemungkinan tidak bisa datang sesuai waktu yang ditentukan itu lantaran kesibukan atau hal lainnya. Dengan begitu, pemilih akan datang ke TPS tidak sesuai waktu yang telah diatur sehingga potensi terciptanya kerumunan akan tetap ada. Menolak kedatangan pemilih yang datang tidak sesuai waktu yang ditentukan juga tak mungkin karena hak pilih mereka dijamin undang-undang.
”Ini, kan, kita bisa bayangkan 800 orang dalam satu TPS. Saya kira itu tidak akan maksimal (penerapan protokol kesehatan menjaga jarak dan menjauhi kerumunan) karena jumlah pemilih yang diplot dalam satu TPS sudah terlampau banyak,” kata Alwan.
Sebelumnya, Ketua KPU Tangerang Selatan (Tangsel) Bambang Dwitoro mengatakan, pihaknya telah menyiapkan upaya antisipasi agar tidak muncul kluster baru saat hari pencoblosan. Upaya antisipasi yang dilakukan antara lain membekali Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan alat pelindung diri dan mengatur waktu kedatangan pemilih ke TPS.
Mempersiapkan perlindungan kepada KPPS dan pemilih menjadi hal krusial mengingat situasi di Kota Tangsel saat ini belum aman dari Covid-19. Jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan korban meninggal di Tangsel terus bertambah setiap harinya.
Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tangsel melansir per 25 November 2020 terdapat penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Total jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Tangsel telah mencapai 2.438 kasus. Adapun jumlah korban meninggal yang terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah tiga orang sehingga totalnya kini mencapai 109 orang.
Alwan mendorong KPU Tangsel membuat satu desain tata cara mencoblos yang mencegah terjadinya penularan. Sosialisasi protokol kesehatan kepada pemilih juga dinilai masih kurang gencar.
”Penting bagi KPU Tangsel untuk memastikan semuanya aman dan bebas penularan Covid-19. Ini berkaitan juga dengan kondisi psikis pemilih agar mereka tidak takut datang ke TPS. Kalau pemilih takut datang ke TPS, tingkat partisipasi dalam pilkada akan rendah,” katanya.
Perlindungan KPPS
Data KPU Tangsel menyebutkan, ada 26.667 orang KPPS yang akan bertugas saat hari pemilihan pada 9 Desember 2020. Sebelum bertugas, mereka akan menjalani tes cepat pada 27 November 2020.
Alat pelindung diri bagi petugas KPPS, yaitu baju hazmat, pelindung wajah, dan sarung tangan, telah tiba di gudang KPU Tangsel, kecuali thermogun yang masih dalam pengiriman.
Dari sisi pemilih, waktu pencoblosan tiap pemilih diatur agar mereka tidak tiba bersamaan untuk menghindari kerumunan. Setiap TPS telah membagi jumlah pemilih yang akan datang setiap jamnya. TPS dibuka sejak pukul 08.00 hingga pukul 13.00.
Bambang mengatakan, pengaturan jadwal kedatangan pemilih di TPS tercantum dalam surat undangan mencoblos yang dikirim ke seluruh pemilih yang masuk daftar pemilih tetap (DPT). ”Pemilih yang datang ke TPS wajib mengenakan masker. Kalau tidak pakai karena lupa, di tiap TPS sudah disiapkan masker cadangan meski jumlahnya tidak banyak,” kata Bambang.
Sebelum memberikan suara, pemilih diarahkan untuk mencuci tangan di wastafel yang telah disedikan di tiap TPS. Jumlah TPS yang tersebar di tujuh kecamatan di Tangsel mencapai 2.963 TPS. Banyaknya pemilih dalam satu TPS, kata Bambang, berbeda-beda tergantung kepadatan penduduk di setiap TPS. Tiap TPS juga telah didesain agar memiliki dua pintu, yaitu pintu keluar dan masuk, agar tidak terjadi penumpukan orang di satu pintu.
”Ada TPS yang pemilihnya 500 orang, ada yang 800 orang,” ucapnya.
Setelah mencuci tangan, suhu tubuh pemilih juga wajib diukur terlebih dulu di pintu masuk. Bila terdapat pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celsius, pemilih akan diarahkan untuk mencoblos di bilik suara khusus yang terletak tak jauh dari TPS mereka.
Seusai mencoblos, pemilih disarankan langsung kembali ke rumah. Namun, Bambang tak melarang bila ada pemilih yang tetap ingin berada di TPS untuk menyaksikan proses penghitungan suara sepanjang mereka tetap menerapkan protokol kesehatan.
”Di setiap TPS, ada petugas yang membawa pengeras suara. Dia bertugas mengingatkan orang di sekitar TPS untuk selalu menerapkan protokol kesehatan,” kata Bambang.