Setiap negara yang menganut sistem demokrasi, ada baiknya kita harus menghargai pilihan dan pendapat orang lain, jangan memaksakan kehendak kepada orang lain atas kepentingan umum dan golongan.
Oleh
PUAN MAHARANI
·5 menit baca
Demokrasi adalah bentuk sistem pemerintahan di dunia dengan semua warga negara memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.
Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi, baik secara langsung maupun melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Seperti negara kita, Indonesia, yang menganut sistem demokrasi Pancasila karena asas-asas Pancasila sangat berperan penting dalam aspek kehidupan masyarakat negara Indonesia, dengan nilai-nilai agama, rasa kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan dijunjung tinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Dalam sistem demokrasi, semua warga negara wajib ikut dalam pembuatan keputusan. Harus ada yang namanya equality before the law, yang artinya seluruh rakyat harus punya kedudukan yang sama di depan hukum. Rakyat juga bebas mengungkapkan pendapat di muka umum serta menghormati pendapat orang lain dan tata krama politik di Indonesia.
Pelaksanaan kedaulatan rakyat tak dapat dilepaskan dari pemilu karena pemilu konsekuensi logis dianutnya prinsip kedaulatan rakyat (demokrasi) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Prinsip dasar kehidupan kenegaraan yang demokratis adalah setiap warga negara berhak ikut aktif dalam proses-proses politik.
Prinsip dasar kehidupan kenegaraan yang demokratis adalah setiap warga negara berhak ikut aktif dalam proses-proses politik.
Pemilu di Indonesia merupakan penafsiran normatif dari UUD 1945 agar pencapaian masyarakat demokratis mungkin tercipta. Masyarakat demokratis ini merupakan penafsiran pelaksanaan kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat hanya mungkin berjalan secara optimal jika masyarakatnya punya kecenderungan kuat ke arah budaya partisipan politik.
Partisipasi politik merupakan inti demokrasi. Demokratis tidaknya suatu sistem politik ditentukan ada-tidaknya atau tinggi-rendahnya tingkat partisipasi politik warganya.
Standar minimal demokrasi biasanya adalah adanya pemilu reguler yang bebas untuk menjamin terjadinya rotasi pemegang kendali negara tanpa adanya penyingkiran terhadap suatu kelompok politik mana pun, adanya partisipasi aktif dari warga negara dalam pemilu itu dan dalam proses penentuan kebijakan, terjaminnya pelaksanaan HAM yang memberikan kebebasan bagi warga negara mengorganisasi diri dalam organisasi sipil yang bebas atau dalam partai politik, dan mengekspresikan pendapat.
Sebentar lagi kita akan mengadakan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2021. Pilkada serentak pada 2020 adalah yang keempat kalinya diselenggarakan di Indonesia.
Pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar secara serentak pada Desember 2020. Total daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak pada 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Setiap warga yang mengikuti pemilu bebas memilih siapa saja yang akan menjadi kepala daerah.
Kebebasan berpendapat
Di Indonesia kebebasan berpendapat telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28E (2): ”Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Dan Pasal 28E (3): ”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Setiap orang memiliki pilihan dan pendapat yang berbeda dengan orang lain. Setiap pilihan dan pendapat yang dimiliki seseorang pasti punya alasan khusus. Sebaiknya kita sebagai warga negara yang baik harus menghargai pilihan dan pendapat orang lain. Jangan memaksakan pilihan dan pendapat orang lain harus sama seperti pilihan dan pendapat kita, dan jangan mengancam ataupun menghina suku, ras, warna kulit, agama, bahkan kondisi fisik orang lain karena setiap orang punya hak yang sama.
Setiap orang memiliki pilihan dan pendapat yang berbeda dengan orang lain.
Dalam pemilu diakui adanya hak pilih secara universal (universal suffrage). Hak pilih ini salah satu prasyarat fundamental bagi negara yang menganut demokrasi konstitusional modern. Dieter Nohlen berpendapat, ”The right to vote, along with freedom of expression, assembly, association, and press, is one of the fundamental requirements of modern constitutional democracy”.
Hak pilih warga negara mendapatkan jaminan dalam berbagai instrumen hukum. Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menentukan bahwa: (1) Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri, baik dengan langsung maupun dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih dengan bebas; (2) Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.
Dan, (3) Kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kemauan ini harus dinyatakan dalam pemilihan-pemilihan berkala yang jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan berkesamaan, serta dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang juga menjamin kebebasan mengeluarkan suara.
Hak pilih juga tercantum dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia dengan UU No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik).
Pasal 25 ICCPR menentukan ”Setiap warga negara juga harus mempunyai hak dan kebebasan, tanpa pembedaan apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa pembatasan yang tak beralasan: a) ikut dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung maupun melalui wakil yang dipilih secara bebas; b) memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang jujur, dan dengan hak pilih yang universal dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia untuk menjamin kebebasan dalam menyatakan kemauan para pemilih; c) memperoleh akses pada pelayanan umum di negaranya atas dasar persamaan”.
Setiap negara memuat aturan mengenai hak memilih sebagai bagian hak politik warga negara. Pada umumnya setiap warga negara diberikan hak memilih dan hak-hak politik lainnya dengan memperhatikan kesetaraan jender dan tanpa membedakan suku, ras, warna kulit, agama, bahkan kondisi fisik bagi penyandang cacat.
Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, ada baiknya kita harus menghargai pilihan dan pendapat orang lain, jangan memaksakan kehendak kepada orang lain atas kepentingan umum dan golongan.