Nilai Masih Ada Persoalan di Daftar Pemilih Pilkada, DPR Minta DPT Disinkronisasi Lagi
›
Nilai Masih Ada Persoalan di...
Iklan
Nilai Masih Ada Persoalan di Daftar Pemilih Pilkada, DPR Minta DPT Disinkronisasi Lagi
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat menilai masih ada sejumlah persoalan terkait daftar pemilih Pilkada 2020, serta sinkronisasi dengan data kependudukan. Karena itu, mereka minta DPT kembali disinkronisasi.
Oleh
RINI KUSTIASIH
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat mendorong sinkronisasi daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada 2020. Sejumlah persoalan terkait data pemilih masih ditemukan di lapangan dan diharapkan dapat direspons dan diantisipasi, baik oleh Komisi Pemilihan Umum maupun Kementerian Dalam Negeri.
Ketua Komisi II DPR Ahamd Doli Kurnia mengatakan, dari kunjungannya ke lapangan bersama anggota Komisi II DPR, pihaknya mendapati ada sejumlah persoalan terkait daftar pemilih tetap (DPT). Salah satunya saat ia berkunjung ke Lampung.
Di daerah itu, hampir seluruh daerah tak lagi menerbitkan surat keterangan (suket) Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dalam waktu satu tahun. Padahal, di Peraturan KPU memungkinkan pemakaian suket sebagai identitas warga.
“Ini tentu harus dipikirkan solusinya. Sebab, kalau tidak diantisipasi perkembangan ini, akan berpotensi terjadi persoalan,” katanya, saat memimpin rapat dengar pendapat persiapan DPT dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri, Kamis (26/11/2020) di Jakarta.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Guspardi Gaus mengatakan, permasalahan DPT adalah isu klasik. Sejumlah persoalan terkait DPT juga kembali mengemuka, antara lain data warga yang meninggal tapi tercatat di DPT. Kesalahan itu, menurut Guspardi, seharusnya tak terulang.
“Harapan saya, mudah-mudahan antara Dukcapil dan KPU ada sinkronisasi data, sehingga perbedaan angka-angka ini dapat diterjemahkan,” ujarnya.
Adapun anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Syamsurizal mengatakan, pemeriksaan seksama dalam pendataan pemilih pilkada terutama harus dilakukan di daerah perbatasan. Sebab, di daerah-daerah perbatasan antardaerah itu rentan terjadi perpindahan penduduk yang mengakibatkan potensi penyelundupan pemilih di luar wilayah.
“Hal ini bisa terjadi karena tidak akurat atau tidak konsistennya pendataan ulang. Ini jadi tanggung jawab Dinas Dukcapil masing-masing daerah, dan ini juga menjadi bagian pekerjaan dari Mendagri bersama Dirjen Dukcapil,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, prinsip pemutakhiran data ialah menambah dan mengurangi calon pemilih yang disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan. Perubahan itu pun mengubah elemen data yang sudah tersedia dan bersumber dari data penduduk potensial pemilih (DP4).
Oleh karenanya, pencoretan data pemilih berbasis DP4 itu dapat dilakukan ketika dilakukan pemutakhiran data di lapangan. Terkait pertanyaan tentang masih adanya orang yang meninggal tercantum di dalam DPT, Arief mengatakan, hal itu harus dicek terlebih dahulu, apakah ada kesalahan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), serta apakah ada masyarakat yang memberikan laporan.
“Karena proses pemutakhiran data pemilih telah selesai, kami akan melakukan konfirmasi kepada PPK (panitia pemilihan kecamatan), dan PPS (panitia pemungutan suara) nanti,” ujarnya.