Kepolisian Sidik Dugaan Investasi Bodong Kampoeng Kurma Group
›
Kepolisian Sidik Dugaan...
Iklan
Kepolisian Sidik Dugaan Investasi Bodong Kampoeng Kurma Group
Bareskrim Polri menyidik kasus investasi bodong yang diduga dilakukan Kampoeng Kurma Group dan memakan korban hingga 2000 orang. Investasi berupa lahan kaveling itu tidak sesuai dengan yang dijanjikan perusahaan.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI tengah menyidik kasus dugaan investasi bodong Kampoeng Kurma Group yang diduga memakan korban hingga 2.000 orang. Namun, hingga saat ini, penyidik masih belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Awi Setiyono, Kamis (26/11/2020), mengatakan, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan investasi bodong Kampoeng Kurma Group sejak awal 2020 setelah menerima informasi dari Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada September 2020, kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan.
"Adanya dugaan investasi bodong oleh Kampoeng Kurma Group berupa investasi pembelian lahan kaveling dengan korban kurang lebih mencapai 2.000 orang. Ternyata sebagian besar dari transaksi 2.000 lebih orang korban itu tidak terdapat fisik dan bonus yang telah dijanjikan," kata Awi.
Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan investasi bodong Kampoeng Kurma Group sejak awal 2020 setelah menerima informasi dari Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Awi mengatakan, kasus tersebut bermula sekitar 2017 dengan berdirinya Kampoeng Kurma Group. Setelah dilakukan penyelidikan, terdapat enam perusahaan Kampoeng Kurma yang tersebar di beberapa lokasi, antara lain di Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang. Total dana penjualan mencapai Rp 333 miliar.
Fasilitas yang ditawarkan adalah sekitar 4.208 kaveling dengan dijanjikan bonus satu pohon kurma. Di lokasi kaveling itu disebutkan akan dilengkapi dengan sarana seperti arena olah raga, pesantren, dan tempat ibadah. Namun, faktanya, sebagian besar dari transaksi 2.000 orang korban itu tidak mendapatkan sebagaimana yang dijanjikan.
"Jadi datanya memang parah, amburadul. Dia yang jual sendiri, dia yang mengelola dan memakai uangnya sendiri. Ini yang sedang ditelusuri. Karena kaveling yang dijanjikan itu hanya sebagian kecil, itupun bermasalah terkait dengan proses peralihan AJB (akta jual beli)," ujar Awi.
Dari penyelidikan, Kampoeng Kurma Group tidak memiliki izin usaha perantara perdagangan properti. Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 35 saksi dan menelusuri uang, serta aset yang lokasinya saling berjauhan, bahkan kaveling yang hendak dijual pun tidak jelas.
Dari penyelidikan, Kampoeng Kurma Group tidak memiliki izin usaha perantara perdagangan properti. Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 35 saksi dan menelusuri uang, serta aset yang lokasinya saling berjauhan, bahkan kaveling yang hendak dijual pun juga tidak jelas. Awi memastikan akan segera menyampaikan ke publik jika penyidik sudah menetapkan tersangka.
Secara terpisah, Ketua Tim Satgas Waspada Investasi OJK Tungam Lumban Tobing mengatakan, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan Kampoeng Kurma pada April 2019. Sebab, diduga instrumen investasi yang ditawarkan ke masyarakat tanpa izin.
"Setelah kami teliti lahannya tidak clear and clean. Dan mereka mengiming-imingi imbal hasil sangat tinggi jika membeli. Fakta di lapangan mereka itu tidak memenuhi sesuai yang diperjanjikan," kata Tongam.
Kemudian, Satgas Waspada Investasi mengumumkan kepada publik bahwa kegiatan Kampoeng Kurma adalah ilegal. Kemudian, pihaknya meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs tentang Kampoeng Kurma. Langkah berikutnya, Satgas Waspada Investasi melaporkannya kepada Bareskrim Polri.
Masyarakat perlu berhati-hati dengan segala bentuk tawaran investasi. Dua langkah yang bisa dilakukan masyarakat sebelum membeli suatu produk investasi adalah memeriksa legalitas atau izin dari kegiatan usaha
Menurut Tongam, pihaknya berhadap agar masyarakat berhati-hati dengan segala bentuk tawaran investasi. Dua langkah yang bisa dilakukan masyarakat sebelum membeli suatu produk investasi adalah memeriksa legalitas atau izin dari kegiatan usaha.
Berikutnya adalah berpikir secara logis mengenai iming-iming imbal hasil yang dijanjikan. Masyarakat diharapkan tidak mudah tergoda atau percaya dengan sebuah produk investasi dengan imbal hasil tinggi.