logo Kompas.id
Mencari Jalan Keluar untuk...
Iklan

Mencari Jalan Keluar untuk Pencandu Narkotika

Pemerintah mengusulkan revisi UU Narkotika masuk Prolegnas Prioritas 2021. Lapas yang didominasi oleh napi kasus narkoba menjadi salah satu pertimbangannya. Perlu perubahan pendekatan dalam menindak pecandu narkotika.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/G_2S7DXp6-nQx_MRxFUutu6PDvY=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F8fb32c30-e6e2-4c6e-9fda-4bfd3a59708f_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly terlihat berang sekali dengan kondisi lembaga pemasyarakatan yang saat ini kelebihan penghuni. Tanpa basa-basi, ia menyebut, ”biang kerok” semua itu adalah penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang serampangan.

Dengan UU Narkotika itu, siapa pun bisa terjerat, mulai dari pencandu/pemakai, kurir, hingga bandar. Alhasil, lapas pun menjadi pasar narkoba yang lebih liar daripada di jalanan. Risiko moral pun ada di pundak petugas lapas. Jika mereka goyah, mereka akan ikut terjerumus.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000