Polisi Bujuk Warga yang Mangkir Tes PCR di Petamburan
›
Polisi Bujuk Warga yang...
Iklan
Polisi Bujuk Warga yang Mangkir Tes PCR di Petamburan
Polda Metro Jaya bakal kembali menggelar tes cepat dan tes usap Covid-19 di Petamburan hari Jumat (27/11/2020) besok.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS—Sebanyak tiga warga mangkir dari tes usap bermetode reaksi rantai polimerase (PCR) di Petamburan, Jakarta Pusat, padahal mereka diketahui reaktif tes cepat Covid-19. Namun, polisi mengedepankan persuasi agar mereka dengan kesadaran pribadi mau mengikuti tes PCR gratis tersebut.
Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama unsur Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lainnya, yakni Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan TNI, menggelar tes cepat dan tes usap PCR di Petamburan sebagai respons atas kerumunan yang timbul dalam akad pernikahan putri Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang dihelat bersamaan Maulid Nabi oleh FPI, Sabtu (14/11/2020), di kawasan itu.
Petugas menyiapkan 1.000 alat tes cepat untuk warga di Petamburan, tetapi yang mengikuti tes itu hanya 276 orang. Sebanyak delapan orang reaktif. Lima orang kemudian diuji lebih lanjut dengan metode reaksi rantai polimerase (PCR) dan terbukti negatif. Adapun tiga orang reaktif lainnya tidak diketahui keberadaannya sebelum sempat diminta mengikuti tes PCR (Kompas, 26/11/2020).
Saat ditanya apakah tiga orang tersebut bakal ditindak dengan penegakan hukum, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyatakan pihaknya mengedepankan langkah persuasif terlebih dulu. “Ini masih kami lakukan pendekatan untuk menyadarkan masyarakat di sana mau datang untuk tes gratis,” tuturnya pada Kamis (26/11/2020), di Jakarta.
Yusri menyebutkan, Polda Metro Jaya bakal kembali menggelar tes cepat dan tes usap Covid-19 di Petamburan hari Jumat (27/11/2020). Polisi mengimbau masyarakat di sana yang sempat masuk dalam kerumunan tanggal 14 November atau berkontak erat dengan orang-orang yang ikut kegiatan untuk datang dan dites, termasuk tiga warga yang sebelumnya “menghilang”.
Sebelumnya, Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Mahesa Paranadipa menyatakan, penegakan hukum pidana bisa dilakukan kepada individu yang menolak untuk mengikuti tes, baik tes cepat maupun tes usap PCR jika orang tersebut secara klinis terbukti sebagai bagian dari penelusuran kontak pasien positif Covid-19.
”Apabila ada individu yang berdasarkan pemeriksaan klinis yang disetujui sebagai standar nasional, seperti tes PCR, terbukti positif Covid-19, ia wajib diisolasi atau dirawat. Jika menolak, sanksi pidana diberlakukan. MHKI mengusulkan agar sanksi berupa denda karena kalau kurungan nanti memunculkan kluster baru di lembaga pemasyarakatan,” ujar Mahesa (Kompas.id, 26/11/2020).
Sementara itu, razia untuk memastikan warga mengenakan masker terus berjalan di DKI Jakarta, termasuk di Jakarta Utara dengan nama Operasi Tertib Masker (TibMask). Hari Kamis ini, Tibmask dilaksanakan di RW 08, Komplek Eks Gaya Motor, Kelurahan Semper Timur.
Lurah Semper Timur Cahyo Hudoyo menuturkan, 20 warga dikenai sanksi karena tidak memakai masker. "Sebanyak 17 orang di antaranya dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi. Untuk tiga lainnya memilih dikenakan sanksi administratif, jika ditotal sanksinya sebesar Rp 500 ribu," ucapnya.