Badan Pengawas Pemilu menolak keberatan yang diajukan kubu Denny Indrayana dan memperkuat putusan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Bawaslu menilai bukti-bukti yang diajukan pelapor keberatan belum memenuhi syarat.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS – Setelah rontok di daerah, laporan kubu Denny Indrayana yang dibawa ke pusat kembali rontok di tingkat pusat. Badan Pengawas Pemilu menolak keberatan yang diajukan calon gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 02 tersebut dan memperkuat putusan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.
Ada tujuh laporan kubu Denny Indrayana yang teregistrasi di Bawaslu Provinsi Kalsel sejak 1 Oktober 2020. Laporan-laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah yang dilakukan calon gubernur petahana nomor urut 01, Sahbirin Noor. Semua laporan itu dihentikan Bawaslu Kalsel karena dinilai tidak memenuhi syarat dan tidak cukup bukti.
Dalam salinan putusan Nomor 01/Reg/K/TSM-PG/Bawaslu/XI/2020 Bawaslu menyatakan menolak keberatan pelapor (Denny Indrayana) dan menguatkan putusan pendahuluan Bawaslu Kalsel. Hasil itu diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu yang dihadiri lima komisioner Bawaslu pada Rabu (25/11/2020). Salinan putusan itu ditandatangani oleh Sekretaris Majelis Pemeriksa, Lesmana.
Bawaslu menyimpulkan bahwa bukti-bukti yang diajukan pelapor keberatan belum memenuhi syarat. Kesimpulan Bawaslu Kalsel yang menyatakan laporan pelapor tidak memenuhi syarat material terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sudah sesuai. Putusan Bawaslu Kalsel yang menyatakan laporan itu tidak dapat ditindaklanjuti juga sudah tepat.
Anggota tim advokasi hukum Haji Denny-Difri (H2D), Zamrony mengatakan, putusan Bawaslu yang baru saja diterbitkan adalah penolakan terhadap laporan yang kedua, terkait pelanggaran TSM. Bawaslu berpendapat bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan objek pelanggaran TSM karena mayoritas dilakukan oleh petahana sebelum ditetapkan sebagai calon gubernur. Selain itu, juga tak memenuhi syarat 50+1 persen sebaran wilayah kejadian.
”Kami sudah menduga bahwa Bawaslu cenderung akan menolak keberatan yang diajukan. Namun, kami tetap menaruh harapan agar Bawaslu bertindak secara progresif, tidak kaku, dan menjadikan keadilan sebagai tujuan utama,” kata Zamrony di Banjarmasin, Jumat (27/11/2020).
Menurut dia, ada dua jenis laporan yang disampaikan kubu H2D ke Bawaslu. Pertama, pelanggaran administratif berupa penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pasal 71 ayat (3) Undang Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Kedua, pelanggaran TSM berdasarkan Pasal 135A UU Pilkada.
Berdasarkan pada Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada, apabila petahana dalam waktu enam bulan sebelum ditetapkan menjadi pasangan calon sampai pemilihan selesai, menggunakan wewenang, program, dan/atau kegiatan yang menguntungkan dirinya, maka yang bersangkutan harus didiskualifikasi.
”Kami telah mengajukan banyak sekali bukti video, foto, saksi, dan dokumen lain. Peristiwa-peristiwa itu nyata-nyata penyalahgunaan wewenang, program, kegiatan yang menguntungkan petahana dan merugikan calon lain,” ujarnya.
Disesalkan
Tim Hukum H2D menyesalkan keputusan Bawaslu Kalsel yang menolak semua laporan itu. Terlebih, hasil kajian penolakan tersebut tidak dapat diakses karena diklaim sebagai dokumen rahasia. ”Praktik penegakan keadilan Pemilu masih jauh dari harapan. Meski begitu, tidak menyurutkan niat kami untuk semakin berjuang menyelamatkan Banua (Kalsel),” kata Zamrony.
Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon 01, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, penolakan Bawaslu atas laporan keberatan kubu Denny membuktikan bahwa pasangan Sahbirin Noor-Muhidin tidak melakukan pelanggaran administratif dan pidana pemilu sebagaimana yang dituduhkan pelapor.
Ia pun berharap semua pihak bisa menghadapi pemilihan gubernur dengan saling menghormati dan memberi kedamaian. ”Jangan sampai pilkada Kalsel menyisakan persoalan besar, yaitu terpecahnya masyarakat Kalsel hanya karena perbedaan afiliasi politik,” ujar Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan itu.