logo Kompas.id
Beban Ganda KPPS akibat...
Iklan

Beban Ganda KPPS akibat Covid-19

Beban yang ditanggung oleh petugas KPPS saat pemungutan suara Pilkada 2020, 9 Desember mendatang, bisa berlipat jika ada petugas yang tidak bisa bertugas karena terpapar Covid-19. KPU diminta mengantisipasi hal ini.

Oleh
IQBAL BASYARI/AGUIDO ADRI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2mNli5xSQ-5qLUhhQu9cKqM_h4w=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2Fea650f98-7851-457f-a455-114686797bc7_jpg.jpg
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memeriksa surat undangan memilih dan KTP elektronik pemilih dalam simulasi Pilkada 2020, Sabtu (21/11/2020), di Lapangan Bantik, Malalayang I, Manado, Sulawesi Utara.

JAKARTA, KOMPAS — Beban yang harus ditanggung oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara saat pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah 2020, 9 Desember mendatang, bisa berlipat jika ada anggota yang tidak bisa bertugas karena terpapar Covid-19. Komisi Pemilihan Umum diminta mengantisipasi hal ini. Salah satunya, perlu dipikirkan mekanisme penggantian secara cepat untuk mengganti petugas yang terinfeksi Covid-19.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah diatur mekanisme jika ada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berhalangan saat hari pencoblosan.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000