logo Kompas.id
Memetik Hikmah Dangdutan Viral...
Iklan

Memetik Hikmah Dangdutan Viral di Tegal

Kasus hajatan yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jateng, Wasmad Edi Susilo mulai disidangkan. Sanksi pidana yang dijatuhkan tersebut dinilai bisa menjadi pembelajaran berharga bagi masyarakat dan pejabat lain.

Oleh
KRISTI UTAMI
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/19G3VlbfGc_MJc7JjG0pe5aiYfQ=/1024x696/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2FDSC08024_1600874831.jpg
KOMPAS/KRISTI UTAMI

Warga berkerumun di depan panggung dangdut dalam rangka memeriahkan pesta pernikahan dan khitanan anak Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, Rabu (23/9/2020). Kegiatan itu dikritisi karena mengundang kerumunan di tengah pandemi.

Pemidanaan pejabat ataupun tokoh masyarakat akibat pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 cukup jarang terjadi, tetapi bukannya tidak ada. Dari lapangan sepak bola di Kota Tegal, Jawa Tengah, tercatat kasus pertama pemidanaan pejabat akibat menggelar dangdutan.

Belakangan, santer tersiar pengusutan sejumlah kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19, di antaranya penyelenggaran pernikahan di Petamburan, Jakarta Pusat, serta kerumunan acara di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Pro-kontra menyertai pengusutan itu. Namun, dua kasus itu bukan yang pertama terjadi.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000