Polisi Bekuk Duo Pembunuh di Dua Kota di Jawa Barat
›
Polisi Bekuk Duo Pembunuh di...
Iklan
Polisi Bekuk Duo Pembunuh di Dua Kota di Jawa Barat
Dari penangkapan Juanda dan Hairudin terkait kasus pembunuhan di Kota Depok, polisi mengungkap kasus pembunuhan lainnya di Kota Bogor dengan dua pelaku yang sama.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sub-Direktorat 3 Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan berencana, Juanda dan Hairudin, yang terlibat dalam dua kasus pembunuhan di Depok dan Bogor, Jawa Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan menangkap Juanda dan Hairudin yang terlibat dalam pembunuhan terhadap kakak kandung Juanda yang berinisial D, di Kota Depok, 6 Oktober 2020.
Berdasarkan keterangan tersangka Juanda, kata Yusri, ia merasa sakit hati kepada kakaknya, D, yang menghalangi niat untuk menikah terlebih dahulu. Dari situ, Juanda merencanakan membunuh kakaknya dan meminta bantuan Hairudin agar aksinya berjalan lancar. Mereka sudah merencanakan pembunuhan terhadap D sejak 1 Oktober 2020.
”Awalnya Juanda dan Hairudin sepakat untuk membunuh D pada Rabu (7/10/2020), tapi ternyata Juanda beraksi sendiri pada Selasa (6/10/2020) sekitar pukul 21.00, menggunakan tabung gas 3 kilogram dan korban disimpan di dalam kulkas,” kata Yusri saat jumpa pers daring, Jumat (27/11/2020).
Juanda lalu mengirim pesan kepada Hairudin melalui Facebook dengan mengirim foto korban. Hairudin berperan membawa alat gali, semen, dan keramik. Alat itu disiapkan untuk mengubur D di bawah lantai rumah kos-kosannya di Kota Depok sekitar 1 meter.
Selain itu, Hairudin juga membawa kabur motor korban. Untuk menghilangkan alat bukti, kedua tersangka menjual kulkas ke tukang rongsok dan Juanda pindah kontrakan.
Yusri melanjutkan, setelah menangkap kedua pelaku dan menggali informasi lebih dalam bersama Polres Kota Depok, terungkap kasus pembunuhan lainnya di Bogor. Korban dari aksi pembunuhan dua pelaku tersebut ternyata adalah kerabat dari Hairudin.
Peristiwa pembunuhan itu, kata Yusri, juga berlatar belakang sakit hati dan Hairudin merasa tidak tahan dengan perilaku menyimpang MS. Dari pengakuan Hairudin, ia kerap mendapat pelecehan seksual berupa oral seks.
”Setelah direncanakan, malam itu pukul 21.00 pada 27 Agustus kedua tersangka beraksi. MS yang saat itu sudah tidur dipukul di bagian dada menggunakan potongan besi rangka sepeda motor oleh Hairudin. Sementara Juanda memukul korban menggunakan knalpot bekas di bagian kepala. Setelah memastikan korban tewas, kedua pelaku mengubur korban di kebun belakang rumah kosong,” kata Yusri.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Ajun Komisaris Besar Aziz Andriansyah, melalui pesan singkatnya, membenarkan peristiwa penangkapan Juanda dan Hairudin.
”Kami bersama tim Polda Metro Jaya masih akan mengembangkan kasus ini untuk kemungkinan ada korban lainnya. Saat ini, Juanda kami tahan, sementara Hairudin ditahan di Polda,” kata Aziz.
Akibat dua aksi pembunuhan itu, tersangka Juanda dan Hairudin dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 2 Ke- 4 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup atau 20 tahun.