WNI Pekerja Domestik Disiksa di Malaysia, Indonesia Minta Keadilan
›
WNI Pekerja Domestik Disiksa...
Iklan
WNI Pekerja Domestik Disiksa di Malaysia, Indonesia Minta Keadilan
Kasus penganiayaan pekerja domestik asal Indonesia di Malaysia terulang kembali. Perlindungan pekerja Indonesia lemah karena MoU sudah tak berlaku.
Oleh
Mahdi Muhammad
·4 menit baca
Pemerintah Indonesia mengupayakan keadilan bagi pekerja domestik asal Cirebon, Jawa Barat, yang disiksa majikannya di Malaysia. Indonesia juga perlu memperbaiki perlindungan bagi pekerja migran.
JAKARTA, KOMPAS — Penyiksaan pekerja domestik asal Indonesia yang bekerja di Malaysia kembali terulang. MH (26), pekerja asal Cirebon, Jawa Barat, selama sembilan bulan terakhir dianiaya majikannya di Kuala Lumpur dalam masa kerjanya yang baru 13 bulan.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Hermono, Kamis (26/11/ 2020), menegaskan, Pemerintah Indonesia akan memberikan pendampingan hukum kepada MH untuk mendapatkan keadilan.
Pemerintah tak ingin kasus Adelina Sau, pekerja asal Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, yang tewas karena disiksa majikannya di Penang, Malaysia, Februari 2018, terulang pada MH. Majikan yang menganiaya Adelina bebas di pengadilan tingkat pertama.
Menurut informasi yang diterima Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, MH disiksa karena dinilai tidak cakap dalam bekerja. ”Ini di luar batas-batas kemanusiaan. Saya sangat marah melihat ada orang Indonesia diperlakukan dengan biadab,” kata Hermono.
Berdasarkan foto dan informasi dari Polisi Diraja Malaysia, kondisi tubuh MH sangat ringkih karena asupan makanan yang sangat kurang. Sekujur tubuhnya juga penuh dengan luka, baik luka sayatan benda tajam, luka bekas siraman air panas, maupun pukulan benda tumpul di beberapa bagian tubuhnya.
”Untuk jalan ke toilet sendiri dia tidak bisa,” tutur Hermono.
Kabar penganiayaan MH terungkap berkat informasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tenaganita di Malaysia. Bekerja sama dan kepolisian setempat, KBRI Kuala Lumpur menyelamatkan MH dari rumah majikannya, Selasa (24/11/2020). MH kini tengah dirawat di sebuah rumah sakit. Adapun sang majikan ditahan oleh pihak berwenang.
Hermono mengatakan, MH adalah pekerja migran resmi yang sudah dapat pembekalan dari perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia yang membawanya ke Malaysia. MH juga punya sertifikasi kompetensi sebagai pekerja domestik.
Pemerintah Indonesia mengecam keras berulangnya kasus penyiksaan pekerja migran Indonesia, terutama di sektor domestik, oleh majikan di Malaysia. Terakhir adalah kasus Adelina Sau. Dalam kasus itu, hingga kini majikannya belum mendapat ganjaran hukum atas perbuatannya.
Perlindungan minim
Kekerasan dan penganiayaan yang terus berulang terhadap pekerja migran, khususnya pekerja domestik asal Indonesia, menurut Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo, terjadi karena ada pandangan di kalangan sebagian masyarakat Malaysia bahwa pekerja rumah tangga asal Indonesia dianggap sebagai warga kelas dua dalam kelas pekerja di Malaysia.
Selain itu, kata Wahyu, perlindungan hukum terhadap para pekerja domestik juga masih minim. Ini karena Nota Kesepahaman (MoU) Perekrutan dan Penempatan Tenaga Kerja Domestik Indonesia yang ditandatangani tahun 2006 sudah habis masa berlakunya tahun 2016.
”Hingga kini tidak ada pembaruan. Ini bukti keterlambatan di kedua pihak. Pemerintah Indonesia juga tidak serius mengupayakan pembaruan itu,” tutur Wahyu.
Pemerintah Malaysia membuka peluang masuknya pekerja domestik asal Indonesia dengan sistem perekrutan maid online system. Menurut Wahyu, sistem itu membuat Pemerintah Malaysia dapat merekrut pekerja migran Indonesia dengan memangkas rantai birokrasi yang panjang dan berbiaya tinggi.
”Namun, potensi terjadinya perdagangan manusia karena tak ada kontrol dari negara sangat besar,” kata Wahyu.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah mengatakan, Pemerintah Indonesia telah menyampaikan counter draft untuk memperbarui MoU tersebut pada Oktober lalu. Kini, Pemerintah Indonesia masih menunggu tanggapan dari Pemerintah Malaysia atas counter draft yang dikirimkan.
Faizasyah mengakui bahwa sistem maid online yang dibuat Direktorat Keimigrasian Malaysia yang memungkinkan mendatangkan pekerja migran secara daring tidak melalui prosedur pengiriman pekerja migran yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sistem itu, menurut Faizasyah, membuat perlindungan PMI menjadi tidak optimal. ”Perlu kesepahaman dua negara untuk menjamin proses migrasi yang aman bagi PMI,” kata Faizasyah.
Di dalam counter draft yang telah dikirimkan Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Malaysia, menurut Faizasyah, ada usulan untuk mengubah sistem tersebut menjadi sistem yang aman bagi para pekerja migran, yaitu dengan pembentukan mekanisme penempatan baru melalui sistem satu pintu yang telah disepakati oleh pemimpin kedua negara dan menlu Malaysia-Indonesia.