logo Kompas.id
Badan Hukum Perseroan...
Iklan

Badan Hukum Perseroan Perorangan Mudahkan Bisnis UMKM

Pemerintah mendorong UMKM menjadikan unit usahanya perseroan perorangan sebagaimana difasilitasi UU Cipta Kerja. Bentuk badan hukum baru itu akan memberikan perlindungan hukum dan kemudahan akses modal bagi pengusaha.

Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oBwZJcL1HZLHxZqqJhQwrfNR0Hw=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2Fb7f08592-d550-40e9-a3f2-f2554a5f690f_jpg.jpg
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly (tengah) berjalan bersama Pejabat Sementara Gubernur Sulawesi Utara Agus Fatoni (kanan, berbaju Korpri) dalam kunjungan kerja di Manado, Sulut, Senin (30/11/2020).

MANADO, KOMPAS — Pemerintah mendorong para pengusaha mikro, kecil, dan menengah menjadikan unit usahanya perseroan perorangan sebagaimana difasilitasi Undang-Undang Cipta Kerja. Selain memudahkan membuka usaha, bentuk badan hukum itu juga akan memberikan usaha mikro dan kecil perlindungan hukum serta kemudahan akses modal.

Hal ini dinyatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam kunjungan kerja di Manado, Sulawesi Utara, Senin (30/11/2020). Pasal 109 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja memfasilitasi bentuk badan usaha baru, yaitu perseroan perorangan.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000