Anak dan Ayah Kendalikan Peredaran 19 Kilogram Sabu di Palu
›
Anak dan Ayah Kendalikan...
Iklan
Anak dan Ayah Kendalikan Peredaran 19 Kilogram Sabu di Palu
Kepolisian Resor Palu, Sulteng, untuk pertama kali mengungkap kasus peredaran sabu berbobot 19 kilogram. Sabu diedarkan anak dan ayah.
Oleh
VIDELIS JEMALI
·3 menit baca
PALU, KOMPAS — Tim Kepolisian Resor Palu, Sulawesi Tengah, meringkus bandar narkoba dengan barang bukti 19 kilogram sabu yang dipasok dari Tarakan, Kalimantan Utara. Sabu tersebut dikendalikan anak dan ayah.
”Pengungkapan kasus narkoba selama ini cukup banyak, tetapi kasus ini yang terbesar. Tim bekerja dengan segala keterbatasan sarana dan prasarana,” kata Kepala Kepolisian Resor Palu, Sulteng, Ajun Komisaris Besar Riza Faisal di Palu, Sulteng, Senin (30/1/2020).
Pengungkapan peredaran sabu 19 kilogram oleh Polres Palu tersebut kasus terbesar kedua setelah pengungkapan sabu seberat 25 kilogram oleh Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulteng akhir Juni 2020. Sabu 25 kilogram tersebut juga dibawa dari Tarakan, Kalimantan Utara.
Pengungkapan sabu tersebut berawal dari penangkapan I di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kamis (26/11/0220), dengan barang bukti sabu 1 gram. Dari I lalu penyidik mendapatkan informasi sabu berasal dari SIK.
Bandar sabu berinisial SIK ditangkap pada Jumat (27/11/2020). Sabu dibawa HI, ayah SIK. Tim lalu menangkap HI di pasar Desa Wani, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala.
SIK sudah dua tahun tinggal di Palu, Sulteng. Berdasarkan penyelidikan, ia disebutkan sudah tiga kali mengedarkan sabu di Sulteng dan Sulawesi Selatan. Sementara HI bolak-balik Palu dengan Tarakan, Kalimantan Utara. Sabu seberat 19 kilogram disita dari rumah yang ditempati SIK di Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Palu. Sabu disamarkan dalam kemasan plastik dominan berwarna hijau dengan tulisan aksara China. Masing-masing kemasan berbobot 1 kilogram.
Riza menyebutkan SIK mendapatkan sabu dari Tawau, Malaysia. Sabu lalu dibawa dengan kapal dari Tarakan ke Kabupaten Donggala, tepatnya di bagian utara kabupaten itu atau yang lazim disebut Pantai Barat. Jaringan internasional yang mengendalikan peredaran sabu tersebut masih diselidiki.
Riza menyatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng untuk mengungkap jaringan yang bekerja dengan SIK. Dibutuhkan sumber daya mumpuni untuk menuntaskan jaringan peredaran sabu tersebut.
Kepala Satuan Narkoba Polres Palu Inspektur Satu Pabia Palulun menyatakan SIK memang menjadi target selama ini. ”Namun, informasi yang kami dapat selama ini, ya, mengambang. Kali ini baru jelas sehingga tim bisa mengungkapnya,” katanya.
Ia memastikan bandar narkoba menjadi sasaran utama pengungkapan kasus narkoba karena mereka mengendalikan narkoba. Jika mereka bisa dilumpuhkan mata rantai peredaran narkoba bisa diredam.
Saat ditanya, SIK menyatakan dirinya ”hanya” mengedarkan sabut tersebut. Ia mengaku mendapatkan Rp 300 juta begitu pekerjaannya selesai. Namun, ia tak menyebutkan siapa yang memberikan uang itu.
Secara umum, Sulteng merupakan salah satu ”pasar” narkoba. Berdasarkan penelitian Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulteng pada 2015, pengguna narkoba di Sulteng mencapai 39.000 jiwa. Angka itu naik dari 36.000 pada 2011.
Dosen sosiologi Universitas Tadulako Palu, Christian Tindjabate menyatakan, selain penegakan hukum, pemberantasan narkoba dilakukan dengan membangun kewaspadaan di tingkat masyarakat. Kelompok-kelompok berpengaruh, seperti tokoh agama dan tokoh masyarakat, penting perannya dalam membangun kesadaran bahaya narkoba. Makin sering hal itu dilakukan, ketahanan sosial masyarakat akan makin bagus sehingga penggunaan narkoba lambat laut makin bisa ditekan.