Kapten Penjambret Ponsel Tewas Ditembak, Kerap Sasar Pesepeda
›
Kapten Penjambret Ponsel Tewas...
Iklan
Kapten Penjambret Ponsel Tewas Ditembak, Kerap Sasar Pesepeda
Tersangka F disebut sebagai otak dari seluruh penjambretan. Ia mencari dan merekrut pelaku. Anggota timnya bisa berbeda antara satu aksi dan aksi lainnya, tetapi F senantiasa hadir di semua perampasan ponsel.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Personel Kepolisian Daerah Metro Jaya meringkus enam tersangka kasus penjambretan telepon seluler yang kerap menyasar pesepeda di jalan. Kapten penjambret, F (22), tewas terkena tembakan petugas setelah melawan saat penangkapan.
Adapun lima tersangka lainnya terdiri dari dua eksekutor penjambretan berinisial AH (30) dan FH (30) serta penadah hasil curian berinisial MM (36), SF (37), dan DR (34). ”Pengakuan dari yang tertangkap, F inilah yang mengatur,” ucap Komisaris Besar Yusri Yunus, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/11/2020).
Yusri menjelaskan, pengungkapan para pelaku berdasarkan laporan polisi atas penjambretan tanggal 21 November di depan Terminal Blok M Jakarta Selatan; tanggal 22 November di Jalan Bintaro Utama Sektor VII Pondok Aren, Tangerang Selatan; serta tanggal 28 November di Jalan Setiabudi Selatan, Jakarta Selatan. Modus para pelaku adalah memepet korban yang sedang bersepeda lalu merampas ponsel yang disimpan di tempat yang mudah dijangkau, misalnya saku belakang baju khusus bersepeda.
Tim dari Subdirektorat III/Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum menindaklanjuti laporan-laporan itu hingga akhirnya menangkap para tersangka yang terlibat. Kepala Unit 5 Subdit Resmob Ajun Komisaris Rulian Syauri menuturkan, saat sedang pengembangan untuk menemukan pelaku lainnya, F menyerang petugas sehingga tembakan dilepaskan dan mengenai dada kirinya. ”Tersangka F meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit,” ujar Rulian.
Rulian menambahkan, F merupakan otak dari seluruh penjambretan. Ia mencari dan merekrut pelaku. Anggota timnya bisa berbeda antara satu aksi dan aksi lain, tetapi F senantiasa hadir di semua perampasan ponsel. AH dan FH hanya terlibat pada sebagian kecil aksi.
Berdasarkan pengakuan korban, mereka rata-rata melihat pelaku berjumlah dua orang dan berboncengan satu sepeda motor. Namun, Rulian yakin satu tim penjambretan beranggotakan lebih dari dua orang karena terdapat pelaku yang bertugas sebagai pengawas keadaan. Petugas masih menelusuri pelaku-pelaku selain AH dan FH yang ikut serta di aksi-aksi F.
F dan kawan-kawan pun tidak segan-segan membuat korbannya terluka. Salah satu pesepeda yang jadi korban mereka, Prana Saktia (31), bercerita, pelaku merangkulnya dan menariknya hingga terjatuh dari sepeda. Itu membuat dia mengalami luka di sejumlah bagian tubuh sekaligus tidak punya kesempatan segera mengejar atau meminta tolong agar mereka tertangkap.
”Tipsnya, hindari area-area sepi dan jangan pernah merasa aman walaupun dekat dengan rumah,” ujar Prana.
Yusri menyebutkan, MM, SF, dan DR ikut ditangkap karena para penjambret mengaku kerap menjual hasil curian mereka kepada ketiganya. Karena itu, ketiga penadah ini dijerat dengan Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Adapun AH dan FH dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Admin Komunitas Sepeda Kemayoran Jakarta, Ahok, menyarankan para pesepeda senantiasa gowes dalam kelompok. Jika perlu, mereka meminta tolong seseorang mengendarai sepeda motor untuk mengawal perjalanan. ”Kadang-kadang komunitas besar yang ’berkantong tebal’ itu pakai voorijder, pengawalan motor petugas,” tuturnya.
Dari pengamatan Ahok, para penjambret umumnya mengincar tiga macam barang, yaitu ponsel di saku belakang baju bersepeda, ponsel di tas sandang, serta perangkat cyclo computer. Sebagai referensi bagi pesepeda, ia biasa menyimpan ponsel di dalam tas pinggang yang dimasukkan ke balik baju bersepeda.