Untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19, pemerintah pusat juga memberi pinjaman dana PEN ke pemerintah daerah dengan ketentuan tak boleh ada konflik kepentingan. Pengawasan penggunaannya harus diperkuat.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berusaha mengatasi keterpurukan ekonomi akibat pandemi covid-19 melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) Rp 695,2 triliun, salah satunya untuk pinjaman PEN daerah Rp 15 triliun. Penggunaan dana tersebut harus diawasi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan.
Presiden Joko Widodo telah memperingatkan agar PEN dilakukan secara hati-hati, transparan, dan akuntabel, serta mampu mencegah terjadinya risiko moral hazard. Presiden Jokowi meminta Jaksa Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) melakukan pendampingan sejak awal. Jika diperlukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bisa dilibatkan untuk memperkuat sistem pencegahan.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono mengatakan, pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada masalah ekonomi, tetapi juga sosial politik. Pemerintah dan DPR telah merumuskan proteksi hukum serta beberapa program untuk menstimulus kegiatan pembangunan supaya dampak pandemi Covid-19 tidak terlalu parah bagi masyarakat.
“Proteksi hukum antara lain kita temui di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 (tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi covid-19),” kata Feri, Selasa (1/12/2020).
Pernyataan tersebut disampaikan Feri dalam diskusi bertajuk “Pencegahan Korupsi dan Pengawasan dalam Pelaksanaan Pinjaman PEN PT SMI kepada Pemerintah Daerah” yang diselenggarakan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan Kompas TV.
Selain Feri, pembicara dalam kegiatan tersebut, yakni Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata; Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK, Wawan Wardiana; serta Direktur Utama PT SMI, Edwin Syahruzad.
Adapun penanggap diskusi, yakni Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti; Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto; dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Menurut Feri, proteksi dari undang-undang tersebut diberikan sebagai semangat dalam usaha pemulihan ekonomi dan dampaknya. Sebab, ada beberapa program daerah yang terkendala biaya karena telah dialokasikan untuk penanganan covid-19.
Pemerintah pusat juga memberikan pinjaman dana PEN ke pemerintah daerah (pemda) dengan ketentuan larangan adanya konflik kepentingan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila melihat kasus di masa lalu, kata Feri, harus diwaspadai terkait dengan penyaluran pinjaman khusus yang berkaitan dengan keuangan negara.
“Penyaluran harus dilakukan dengan sangat hati-hati karena penyimpangan dalam proses verifikasi. Kelalaian di situ. Kemudian adanya konflik kepentingan dalam verifikasi tersebut bisa berimplikasi pada risiko hukum,” kata Feri.
Selain penyaluran, kata Feri, yang kedua adalah penggunaan. Ia mengungkapkan, banyak sekali kasus penyalahgunaan dana bantuan yang kemudian menjadi perkara korupsi karena dananya tidak digunakan sesuai dengan tujuan peruntukannya. Karena itu, Presiden Jokowi memberikan perintah agar ada pendampingan dalam melaksanakan program tersebut.
Wawan Wardiana menegaskan, KPK telah memberikan rekomendasi terkait dengan pinjaman daerah. Diantaranya, progam dan kegiatan di daerah masih ada relevansinya dengan tujuan PEN yakni peningkatan ekonomi di daerah.
Ia berharap, PT SMI memastikan apa yang dikerjakan di daerah sesuai dengan yang direncanakan. Jangan sampai yang direncanakan di proposal berubah di tengah jalan. PT SMI harus melakukan pengawasan intensif saat pelaksanakan program ini di daerah, sehingga uang yang dipinjamkan tidak sia-sia.
Edwin Syahruzad mengungkapkan, tujuan PEN adalah pemulihan ekonomi nasional. Alhasil, pinjaman yang diberikan oleh PT SMI harus bertujuan untuk memulihkan ekonomi nasional.
“Verifikasi yang terkait dengan PT SMI adalah menilai aspek kesesuaian antara kegiatan yang diusulkan oleh daerah apakah sesuai dengan program yang dicanangkan oleh daerah yang bersangkutan,” kata Edwin.
Ia menuturkan, bunga dari pinjaman ini nol persen, sehingga peminatnya sangat banyak. Hingga saat ini sudah ada 20 pemda yang menandatangani. Paling banyak dialokasikan untuk jalan dan jembatan.
Ridwan Kamil mengatakan, ia selalu meminta pengawasan dari BPK, kejaksaan, kepolisian, dan BPKP sejak proses awal, tengah, dan akhir. Ia berkomitmen, dana pinjaman untuk daerah tersebut harus berhasil secara hasil dan administratif.