logo Kompas.id
Hutan Aceh Sasaran Cukong Kayu
Iklan

Hutan Aceh Sasaran Cukong Kayu

Sepanjang 2019-2020 Polda Aceh menyita barang bukti sebanyak 230 meter kubik kayu campuran, 20 unit alat berat, 54 unit mobil pengangkut kayu, dan 30 unit mesin pembelah kayu.

Oleh
ZULKARNAINI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kIAXotTUOtPxviKJLY088rib4HM=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2FWhatsApp-Image-2020-07-17-at-15.05.38_1594979415.jpeg
DOKUMEN POLRES ACEH JAYA

Truk yang membawa kayu ilegal di Desa Meudang Ghon, Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (16/7/2020). Dua tersangka pelaku ditahan.

BANDA ACEH, KOMPAS - Para cukong menjadikan hutan Aceh sebagai bisnis kayu ilegal. Sepanjang 2019-2020 Kepolisian Daerah Aceh menangkap 95 orang tersangka pelaku pembalakangan liar. Sebagian kayu dari hutan Aceh itu  didistribusi ke Sumatera Utara.

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Direktorat Kriminal Khusus Polda Aceh Ajun Komisaris Besar Polisi Mulyadi, Selasa (1/12/2020) menuturkan modus operandi pembalakan kayu beragam seperti pemalsuan dokumen dan penebangan di luar area izin. “Mereka nebang di luar area izin dulu, nanti pelan-pelan baru masuk ke dalam area sesuai izin,” ujar Mulyadi dalam kegiatan pelatihan jurnalistik muda isu lingkungan yang digelar oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000