Jumlah Kepala Daerah Terpapar Covid-19 Bertambah, Pedoman Khusus Protokol Kesehatan Dibutuhkan
›
Jumlah Kepala Daerah Terpapar ...
Iklan
Jumlah Kepala Daerah Terpapar Covid-19 Bertambah, Pedoman Khusus Protokol Kesehatan Dibutuhkan
Penyebaran virus di kalangan kepala daerah tak boleh terjadi lagi. Sebab, peran kepala daerah sangat krusial di tengah penanganan pandemi Covid-19. Protokol khusus bagi kepala daerah diperlukan.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Jumlah kepala daerah yang terinfeksi Covid-19 bertambah. Agar hal ini tidak berulang, pemerintah pusat diminta segera menyusun pedoman khusus protokol kesehatan bagi kepala daerah. Pedoman dibutuhkan karena mobilitas mereka sangat tinggi di tengah pandemi.
Gubernur Riau Syamsuar pada Selasa (1/12/2020), dinyatakan positif terinfeksi Covid-19. Ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terpapar virus corona. Sebelumnya, pada Minggu (29/11), Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga menyatakan terpapar Covid-19, yang disebabkan kluster keluarga dari stafnya. Lalu, Selasa pagi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyusul mengumumkan bahwa dirinya positif terjangkit virus korona baru.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, saat dihubungi, mengatakan, penyebaran virus di kalangan kepala daerah tak boleh terjadi lagi. Sebab, peran kepala daerah sangat krusial di tengah penanganan pandemi Covid-19. Mereka berperan sebagai ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di daerah.
"Dampaknya, hilangnya kepemimpinan dalam penanganan Covid-19 secara langsung. Kan, mereka panglima perang. Masyarakat perlu kehadiran pemimpinnya secara langsung untuk menenangkan situasi dan menyusun strategi. Kalau dia gugur atau isolasi mandiri, ya masyarakat akan kehilangan kepemimpinan," ujar Djohermansyah.
Menurut Djohermansyah, kepala daerah sangat rawan terpapar virus karena beberapa hal. Pertama, dalam menjalankan tugasnya, kepala daerah tak cukup duduk di belakang meja. Mereka terkadang harus ke lapangan untuk mengontrol keadaan, serta mengedukasi dan memotivasi masyarakat. Ini sekaligus memastikan kebijakannya berjalan dengan baik di lapangan.
Kedua, kepala daerah harus bertemu fisik dengan tamu di rumah jabatan atau di kantor. Tamu tersebut juga belum tentu telah melakukan tes usap. Ketiga, ada pula kepala daerah yang harus terbang ke Jakarta, untuk menghadiri berbagai rapat penting. Padahal, Jakarta masih tergolong zona merah.
Karena itu, menurut Djohermansyah, pemerintah pusat harus segera menyusun pedoman protokol kesehatan yang tinggi bagi kepala daerah. Pedoman itu setidaknya sama sebagaimana diperuntukkan bagi Presiden sebagai kepala pemerintahan. Pedoman pun tak cukup lisan, tetapi tertulis. Sebab, ini menyangkut birokrasi.
Seperti diketahui, jika Presiden ingin menggelar pertemuan, tamu diwajibkan melakukan uji usap sebelumnya. Selain itu, Presiden juga memiliki dokter yang senantiasa mengingatkan kepatuhan pada protokol kesehatan. Di lapangan pun, jika Presiden memiliki pasukan pengamanan presiden, maka kepala daerah harus dijaga satuan polisi pamong praja dalam hal tak boleh terjadi kerumunan.
"Nah, sekarang, pedoman itu belum ada. Suka-sukanya saja masing-masing. Ada yang inisiatif, ada yang tidak. Jadi, kadang gampang aja terima tamu atau berjabatan dengan orang, sehingga tertular virus. Jadi, ini dalam keadaan darurat Covid-19, harus ada standar minimal kepala pemerintahan di daerah. Kasus yang ada harus jadikan pelajaran," kata Djohermansyah.
Dipertimbangkan
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal menyampaikan, sejauh ini, kepala daerah yang terpapar covid tergolong orang tanpa gejala (OTG). Mereka masih dapat menjalankan pemerintahan dari tempat isolasi, seperti pertemuan virtual.
Hal itu termasuk di Ibu Kota DKI Jakarta. Menurut dia, pemerintahan daerah tidak terganggu akibat kedua pimpinan daerahnya terpapar Covid-19. "Tanpa gejala, kan, dapat menjalan pemerintahan dari tempat isolasi," katanya.
Kemendagri, lanjut Safrizal, menilai aturan mengenai protokol kesehatan saat ini sudah cukup lengkap. Terkait usulan pedoman protokol kesehatan bagi kepala daerah, Kemendagri akan mempertimbangkannya. "Akan kami diskusikan apakah diperlukan protokol tersendiri bagi kepala daerah. Prinsipnya, protokol sudah cukup lengkap, tinggal kedisiplinan," ujarnya.