Masih Perlu Istirahat, Rizieq Tidak Penuhi Panggilan sebagai Saksi
›
Masih Perlu Istirahat, Rizieq ...
Iklan
Masih Perlu Istirahat, Rizieq Tidak Penuhi Panggilan sebagai Saksi
Polisi menyampaikan, saksi bisa tidak hadir asalkan memiliki alasan yang patut dan wajar sehingga bisa diterima penyidik. Nantinya, petugas bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS—Pemimpin Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab tidak memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya, Selasa (1/12/2020), dengan alasan masih butuh istirahat pascaperawatan di rumah sakit. Ia ditetapkan sebagai saksi atas tindak pidana munculnya kerumunan dalam akad pernikahan putrinya, Sabtu (14/11/2020).
“Hari ini beliau tidak mangkir. Beliau hadir diwakili kita oleh tim Bantuan Hukum FPI, yaitu tim kuasa hukum HRS (Rizieq), menyampaikan alasan tidak dapat memenuhi pemeriksaan dimaksud dengan alasan masih beristirahat terkait bahwa beliau pada Sabtu (28/11/2020) baru keluar dari RS UMMI Bogor setelah beristirahat di sana. Artinya masih dalam tahap pemulihan,” ucap anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, Selasa sore di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Menurut Aziz, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima dengan baik alasan tersebut dan sangat mengerti dari sisi kemanusiaan. Tim kuasa hukum pun berterima kasih pada kepolisian. Namun, terkait surat keterangan sakit, ia menyatakan pihaknya masih butuh waktu untuk menyiapkannya. Ia juga tidak bisa menyebutkan lokasi rehat Rizieq, tetapi menyatakan Rizieq akan hadir setelah pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Sebelum Aziz hadir, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyampaikan, saksi bisa tidak hadir asalkan memiliki alasan yang patut dan wajar sehingga bisa diterima penyidik. Nantinya, polisi bakal menjadwalkan ulang hari pemeriksaan.
Terkait kesehatan, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sempat kesulitan mengonfirmasi status hasil tes usap metode reaksi berantai polimerase (PCR) milik Rizieq saat ia dirawat di RS UMMI. Ia berjumpa dengan banyak orang dan dari video yang beredar, termasuk dengan Mohammad Idris, calon Wali Kota Depok petahana yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Aziz mengatakan, koordinasi tentang hasil tes usap Rizieq ke Satgas Covid-19 merupakan wewenang dokter pribadinya. Dokter Sarbini Abdul Murad, Ketua Presidium MER-C, menyampaikan, Rizieq mempercayakan pemeriksaan dan pengawalan kesehatannya pada lembaganya.
Rizieq merupakan salah satu saksi yang dijadwalkan hadir untuk penyidikan unsur pidana dari timbulnya kerumunan dalam pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November. Padahal, Jakarta saat ini sedang dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, yang menurut kepolisian masuk kategori kekarantinaan kesehatan.
Karena itu, penyidik melihat ada tindak pidana pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraannya sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara maksimal satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta berdasarkan pasal itu.
Belakangan, polisi juga menggunakan Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 4.500.
Artinya, diduga ada hasutan untuk melanggar protokol kesehatan sehingga terjadi kerumunan. Yusri menjelaskan, hasutan terindikasi dari adanya undangan ke acara pernikahan tersebut, padahal semestinya pengundang tahu bahwa DKI sedang menerapkan PSBB transisi guna menekan penyebaran Covid-19.
Menanggapi itu, Aziz menuturkan, Pasal 160 KUHP berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tidak bisa sendiri dan harus bersandar pada tindak pidana lainnya. Sementara itu, dalam Pasal 93 UU 6/2018 terdapat frase dapat menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Menurut dia, tidak pernah ada kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat dari kerumunan di Petamburan dari sisi hukum sehingga Rizieq tidak bisa dijerat dengan Pasal 160 KUHP.
Dalam pantauan Selasa, pengamanan di markas Polda Metro Jaya dan sekitarnya diperketat. Selain melibatkan personel Brigade Mobil (Brimob) Polri, anggota TNI juga bersiaga.
Kepala Penerangan Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta Letnan Kolonel (Arh) Herwin Budi Saputra menyebutkan, personel pengamanan dari Kodam Jaya berjumlah 3 satuan setingkat kompi (SSK). Mereka membantu Polda Metro Jaya guna mengantisipasi adanya pengikut Rizieq yang datang menyatakan dukungan mereka, seandainya Rizieq jadi datang pada Selasa ini.
Karena Rizieq tidak jadi datang, personel TNI mengakhiri tugas mereka menjelang pukul 16.00. “Kami dari Kodam Jaya standby on call apabila sewaktu-waktu diperlukan. Untuk pengamanan di hari lain, masih menunggu koordinasi dari Polda Metro,” ujar Herwin lewat pesan singkat.
Soal potensi adanya simpatisan Rizieq yang ikut datang ke area Polda dan sekitarnya, Aziz menyatakan tidak bisa berkomentar lebih lanjut karena itu bagian dari dinamika masyarakat yang memang mendukungnya. Ia yakin Polri paham cara mengantisipasinya dari sisi keamanan serta protokol kesehatan.
Selain Rizieq, penyidik juga menjadwalkan menantunya, Muhammad Hanif Alatas, untuk hadir sebagai saksi dalam pemeriksaan Selasa. Namun, kuasa hukum Hanif, M Kamil Pasha, menyatakan kliennya tidak bisa hadir karena sejumlah alasan.
Pertama, berdasarkan UU 8/1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), surat panggilan disampaikan selambatnya tiga hari sebelum pemeriksaan. Namun, surat baru diserahkan Minggu (29/11/2020) atau H-2.
Kedua, kuasa hukum menilai Hanif tidak tepat dipanggil terkait pasal penghasutan. Hanif tidak tahu kejadian yang digolongkan menghalangi upaya penanganan wabah penyakit serta penghasutan. “Kalau di Petamburan, Habib Hanif tahunya ya cuma ada pernikahan di situ. Beliau sebagai pihak keluarga mau tidak mau hadir,” tutur Kamil.