Pembubaran Dewan Ketahanan Pangan Jadi Momentum Penguatan Fungsi
›
Pembubaran Dewan Ketahanan...
Iklan
Pembubaran Dewan Ketahanan Pangan Jadi Momentum Penguatan Fungsi
Selama ini Dewan Ketahanan Pangan dinilai tidak memiliki kapasitas dan kewenangan untuk mengeksekusi kebijakan pangan. Pembubarannya jadi momentum memperkuat fungsi yang lebih berorientasi pada kesejahteraan petani.
Oleh
M Paschalia Judith J
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Ketahanan Pangan menjadi salah satu dari 10 lembaga non-struktural yang dibubarkan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, Kamis (26/11/2020). Pembubaran lembaga ini dinilai jadi momentum tepat untuk menguatkan fungsi ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan pangan yang lebih berorientasi pada kesejahteraan petani.
Selain Dewan Ketahanan Pangan, pemerintah membubarkan Dewan Riset Nasional, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Langkah itu ditempuh guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional.
Menurut Guru Besar Fakultas Pertanian IPB University sekaligus Ketua Umum Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) Dwi Andreas Santosa, pembubaran tersebut merupakan langkah yang tepat. ”Dewan ini tidak memiliki kapasitas dan kewenangan yang luas untuk mengeksekusi kebijakan pangan,” katanya saat dihubungi, Senin (30/11/2020).
Terkait keputusan impor pangan strategis, misalnya, melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Perum Bulog, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Padahal, impor berkaitan dengan ketahanan pangan. Fungsi stabilisasi harga pangan di tingkat konsumen pun dipegang oleh Kementerian Perdagangan dengan Perum Bulog sebagai operatornya.
Pembubaran Dewan Ketahanan Pangan juga menjadi momentum membentuk badan otoritas pangan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dalam hal ini, Perum Bulog bisa menjalankan fungsi tersebut.
Pasal 126 UU Pangan menyatakan, lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dibentuk untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan nasional.
Lembaga ini, sesuai Pasal 128, dapat mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan penugasan khusus kepada badan usaha milik negara di bidang pangan untuk melaksanakan produksi, pengadaan, penyimpanan, dan/atau distribusi pangan pokok dan lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dengan kata lain, lanjut Dwi Andreas, badan otoritas pangan tersebut akan memiliki fungsi dan kewenangan tunggal di bidang pangan. ”Fungsi dan kewenangannya meliputi, stabilisasi harga pangan, ekspor-impor, dan mengatur tata kelola pangan sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan petani,” katanya.
Dampaknya, badan sesuai amanat UU Pangan tersebut akan mengambil alih fungsi dari sejumlah kementerian/lembaga lain yang saat ini telah berjalan. Dengan kewenangan sebesar ini, pengawasan perlu diperketat, salah satunya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tak signifikan
Sementara itu, Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) sekaligus Wakil Menteri Perdagangan periode 2011-2014 Bayu Krisnamurthi berpendapat, Dewan Ketahanan Pangan awalnya cukup disiplin menjalankan fungsi koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pangan di tingkat menteri. Kinerja dewan ini mulai menurun lantaran fungsi koordinasi dan sinkronisasinya dilakukan secara struktural, khususnya melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Oleh sebab itu, pembubaran dewan dinilai tidak berdampak signifikan karena ada lembaga/kementerian yang menjalankan fungsi itu. ”Setelah pembubaran, ada dua langkah yang mesti ditempuh. Pertama, penguatan fungsi koordinasi dan sinkronisasi. Kedua, penguatan lembaga yang mampu memberi kajian, pendapat, dan data pangan berbasis evidence, informasi real time, dan sains terbaik,” ujarnya.
Terkait pembentukan lembaga amanat UU Pangan, Bayu menyoroti adanya tumpang tindih fungsi dengan kementerian/lembaga yang ada. Oleh sebab itu, penguatan kemampuan koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian lebih realistis untuk dilakukan.
Peraturan Presiden No 112/2020 menyatakan, tugas dan fungsi Dewan Ketahanan Pangan akan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Pendanaan, pegawai, aset, dan arsipnya akan dikelola oleh Kementerian Pertanian.
Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian Agung Hendriadi menyatakan, tugas-tugas dewan dilimpahkan ke Kementerian Pertanian. ”Hal-hal strategis terkait ketahanan pangan dan gizi akan kita rumuskan bersama kawan-kawan eks-Dewan Ketahanan Pangan yang sifatnya ad hoc,” katanya.